Pembatasan Mobilitas: Penghuni Rumah dan Hotel Dibolehkan Melintas

Polda Metro tegaskan pembatasan mobilitas bukan lockdown

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi di DKI Jakarta mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB. Pembatasan itu guna menekan kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas selama pembatasan mobilitas pengguna jalan selama berlaku. Mereka adalah penghuni rumah di kawasan tersebut, ambulans, pemadam kebakaran dan penghuni hotel di kawasan tersebut.

“Kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

1. Berikut 10 lokasi pembatasan mobilitas pengguna jalan

Pembatasan Mobilitas: Penghuni Rumah dan Hotel Dibolehkan MelintasFoto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap peraturan Gubernur nomor 759 thn 2021, di 10 ruas jalan tersebut,” kata Sambodo.

Baca Juga: Polda Metro Terapkan Pembatasan Mobilitas di 10 Wilayah, Ini Daftarnya

2. Pembatasan mobilitas pengguna jalan sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan

Pembatasan Mobilitas: Penghuni Rumah dan Hotel Dibolehkan MelintasGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 wilayah ini menyusul kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membatasi seluruh aktivitas di DKI Jakarta hingga pukul 21.00 WIB.

“Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup,” ujar Yusri.

“Saya ambil contoh ada di daerah bulungan ada gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai shubuh. Ini akan kita lakukan nanti pembatasan di sana,” sambungnya.

3. Polda Metro tegaskan pembatasan mobilitas bukan lockdown

Pembatasan Mobilitas: Penghuni Rumah dan Hotel Dibolehkan MelintasKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski menutup sebagian jalan dan wilayah, Yusri menegaskan pembatasan mobilitas ini bukan ‘lockdown’.

"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," kata Yusri.

Baca Juga: Jokowi: Lonjakan Kasus COVID-19 Membuat Kita Harus Bekerja Lebih Keras

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya