Pembunuh Pria dalam Karung Sempat Infak ke Masjid Pakai Uang Korban

Tersangka infak ke masjid Rp500 ribu setelah membunuh

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Muhamad Rizki Ikmi Aryanto sempat salat dan berinfak sebesar Rp500 ribu ke masjid menggunakan uang korban. Mirisnya, hal itu dilakukan tersangka setelah membunuh dan membuang mayat korban yang merupakan kawannya sendiri.

“Kemudian tersangka kembali ke mess untuk mandi dan salat subuh di masjid. Saat di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu ke kotak amal masjid,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

1. Tersangka servis motor menggunakan uang korban

Pembunuh Pria dalam Karung Sempat Infak ke Masjid Pakai Uang KorbanPolda Metro ungkap pembunuhan di Kali Pesanggrahan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain untuk berinfak, tersangka juga menggunakan uang milik korban untuk servis motor yang ia gadaikan ke korban. Tersangka dan korban memiliki kedekatan sebagai teman seperantauan.

“Setelah selesai melakukan servis, tersangka membawa motor korban ke daerah Bogor dan menyewa hotel Airy dengan harga Rp185 ribu, hingga akhirnya pada Rabu 29 Juni 2022, pukul 00.30 WIB, tersangka ditangkap pihak kepolisian di Airy Eco Villa Bogor Indah, Kota Bogor, Jawa Barat,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pria yang Mayatnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan

Baca Juga: Mayat Pria dalam Karung di Kali Pesanggrahan Korban Pembunuhan

2. Pembunuhan terjadi dengan motif kemarahan

Pembunuh Pria dalam Karung Sempat Infak ke Masjid Pakai Uang KorbanPolda Metro ungkap pembunuhan di Kali Pesanggrahan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap pembunuhan yang dilakukan tersangka, terhadap korban bernama Aples Bagus Trion Langgeng. Diketahui, mayat korban ditemukan di dalam karung di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Zulpan mengatakan, motif pembunuhan berawal dari tersangka marah karena sering mengalami kekarasan yang dilakukan oleh korban.

“Tersangka marah karena mendapat perlakuan kasar dari korban, kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban,” kata Zulpan.

Perkelahian terjadi pada Senin (27/6/2022), ketika tersangka yang sedang tidur dibangunkan oleh korban dengan cara menendangnya. Hal ini menyebabkan pelaku kesal dan marah kepada korban.

“Kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban. Dalam perkelahian, tersangka melihat pisau di atas meja, lalu tersangka mengambil pisau tersebut dan langsung menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali hingga korban sudah tidak bergerak lagi atau meninggal,” ujar Zulpan.

3. Tersangka membungkus korban menggunakan plastik dan karung

Pembunuh Pria dalam Karung Sempat Infak ke Masjid Pakai Uang KorbanPolda Metro ungkap pembunuhan di Kali Pesanggrahan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tersangka merasa takut dan panik. Dia lalu mandi untuk membersihkan diri dari darah korban yang mengenai tubuhnya. Kemudian, tersangka masuk kembali ke kamar untuk membersihkan darah korban di ruangan. Dia mengepel lantai kamar dengan menggunakan bajunya dan mengambil uang serta gawai milik korban.

“Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung. Di dalam karung tersebut, dimasukkan bantal guling,” papar Zulpan.

Tersangka menunggu situasi sepi, lalu membuang baju yang digunakan untuk membersihkan lantai tadi ke tempat sampah di pinggir jalan. Dia lantas mengeluarkan korban dengan menggunakan troli dan menaikkannya ke sepeda motor Yamaha Aerox, milik korban.

“Mayat korban dibawa ke kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah tersangka sampai di pinggir kali, dia memasukkan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia supaya karung yang membungkus korban tidak lepas, setelah itu tersangka membuang korban ke kali,” katanya.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya