Pembunuhan Brigadir J: 63 Polisi Diperiksa, 35 Langgar Etik 

Itsus masih melakukan pendalaman

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 56 polisi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, 63 polisi tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Iya betul (periksa 63 polisi), info terakhir dari Tim Khusus (Timsus),” kata Dedi saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Nama 27 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Pembunuhan Brigadir J

1. 35 polisi diduga langgar etik

Pembunuhan Brigadir J: 63 Polisi Diperiksa, 35 Langgar Etik Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Dedi mengatakan, dari 63 polisi yang diperiksa, 35 di antaranya diduga melanggar etik. Sementara itu, sisanya masih proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36, karena tersangka Kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Itsus," katanya.

Baca Juga: Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

2. Polisi yang diperiksa diduga tidak profesional

Pembunuhan Brigadir J: 63 Polisi Diperiksa, 35 Langgar Etik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022).

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.

Baca Juga: Efek Domino Kematian Brigadir J, 3 Perwira Tinggi Polri Dinonaktifkan

3. 11 perwira ditempatkan di tempat khusus

Pembunuhan Brigadir J: 63 Polisi Diperiksa, 35 Langgar Etik Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir J. Adapun tiga orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

“Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.

Agung menjelaskan, dari 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J, 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun tiga orang di antaranya diduga melanggar tindak pidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal, dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Kuat, merupakan asisten rumah tangga (ART).

Baca Juga: Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya