Penahanan Vanessa Khong, Mertua dan Adik Indra Kenz Diperpanjang 

Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri 40 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan perpanjangan masa penahanan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25/4/2022) terhadap VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Mabes Polri, Selasa (9/5/2022).

Baca Juga: Selain Uang Miliaran, Adik Indra Kenz Juga Simpan Aset Kripto Rp35 M

1. Ketiganya ditahan 40 hari di Rutan Bareskrim

Penahanan Vanessa Khong, Mertua dan Adik Indra Kenz Diperpanjang Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)

Gatot menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan guna penyidikan ketiga tersangka lebih lanjut. Mereka akan ditahan hingga 19 Juli 2022.

“Perpanjangan penahanan 40 hari di Rutan Bareskrim Polri,” ujar dia.

2. Peran ketiga tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz

Penahanan Vanessa Khong, Mertua dan Adik Indra Kenz Diperpanjang Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Sementara itu, Nathania juga turut menyimpan aset milik Indra Kenz dengan bentuk kripto senilai Rp35 miliar. Ia juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar dan sebuah rumah di Medan.

Baca Juga: [BREAKING] Susul Sang Kakak, Adik Indra Kenz Ikut Ditahan Bareskrim

3. Polisi telah menyita barang bukti kasus Binomo

Penahanan Vanessa Khong, Mertua dan Adik Indra Kenz Diperpanjang Barang bukti kasus Binomo Indra Kenz (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumatra Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, Banten, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya