Pendukung Menangis Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Justice collaborator Bharada E diterima hakim

Jakarta, IDN Times - Ruang sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E sontak riuh dengan sorak-sorai dan tangisan pendukungnya setelah mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim menyebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun justice collaborator Bharada E dipertimbangkan.

Dengan demikian, vonis 1,6 tahun itu meringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim juga menilai, Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Total ada 7 tembakan masuk dan 6 tembakan keluar. Hal itu dipaparkan hakim dari hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri.

Peluru yang tersisa di senjata Bharada Eliezer terdapat sebanyak 12 dari 17 peluru. Artinya, Bharada E melakukan lima kali tembakan.

Sementara itu, dua tembakan lainnya dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakan dapat disimpulkan ada dua kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar Anggota Hakim Alimin Ribut.

Baca Juga: Ruang Sidang Vonis Bharada E Dipenuhi Fans Emak-Emak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya