Penembak Laskar FPI Meninggal, Pengacara: yang Masih Hidup Taubat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satu anggota polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum (unlawfull killing) enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia karena kecelakaan.
Menanggapi kejadian tersebut, pengacara keluarga anggota Laskar FPI Aziz Yanuar meminta kedua polisi terlapor lainnya dalam kasus tersebut yang masih hidup, agar segera bertaubat.
“Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertaubat dan juga meminta keridaan kepada para keluarganya korban (Laskar FPI),” kata Aziz di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Polri Bantah Minta Pemblokiran 92 Rekening FPI ke PPATK
1. Kabareskrim konfirmasi meninggalnya satu polisi terlapor unlawfull killing
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengonfirmasi satu anggota polisi terlapor dalam kasus unlawfull killing enam anggota Laskar FPI meninggal dunia.
"Karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.
Kendati, Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kecelakaan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus KM 50 ini.
“Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia,” ujar dia.
2. Tiga polisi dalam kasus unlawfull killing belum ditetapkan sebagai tersangka
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing. Sejauh ini, tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan anggota Laskar FPI tersebut masih dalam status terlapor.
Editor’s picks
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini, tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
3. Bareskrim kantongi cukup bukti untuk menaikkan status tiga polisi sebagai tersangka
Sebelumnya, Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti dalam kasus unlawfull killing dalam insiden penembakan enam anggota Laskar FPI itu.
Agus menegaskan, dengan alat bukti tersebut cukup menaikkan status tiga personel Polda Metro Jaya yang saat ini sebagai terlapor, menjadi tersangka.
“Sudah (penyidik kantongi alat bukti),” kata Agus saat dihubungi, Senin, 22 Maret 2021.
4. Keluarga anggota Laskar FPI yang tewas tantang Polda Metro Jaya mubahalah
Perlu diketahui, keluarga korban enam anggota Laskar FPI yang tewas di KM 50 tol Jakarta-Cikampek menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan jajarannya melakukan mubahalah.
Mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, agar Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.
"Sebagai salah satu upaya advokasi guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam lascar FPI, kami dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI dengan ini menyampaikan telah mengirim surat secara resmi kepada pihak Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu,” kata Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI Abdullah Hehamahua melalui keterangan tertulisnya, Senin, 2 Maret 2021.
Namun, jajaran Polda Metro Jaya tidak hadir dalam undangan pihak keluarga tersebut. Kendati, acara mubahalah tetap berlangsung dan sumpah tersebut dilakukan dari pihak keluarga. Dalam acara tersebut dilantunkan doa-doa agar pihak yang bersalah dilaknat Allah SWT.
Baca Juga: 1 Polisi Terlapor di Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal