Pengacara Ajukan Pendampingan Psikolog untuk Bharada E

Agar kesaksian Bharada E tidak lagi dalam tekanan

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengajukan pendampingan ahli psikolog untuk kliennya, Senin (15/8/2022). Ahli psikolog dikerahkan agar kesaksian Bharada E tidak lagi dalam tekanan.

Hal ini dilakukan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan permanen bagi Bharada E, salah satu tersangka sekaligus saksi pembunuhan Brigadir J.

Selain itu LPSK menyatakan, peran Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah minor. Keputusan ini diambil usai LPSK menggelar rapat pleno di kantornya, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

“Kan ada fakta yang menjelaskan bahwa E tidak ada niat. Bahwa Bharada E kan ada tekanan di situ psikolog menjelaskan itu,” kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin.

Ia berharap, dengan pernyataan LPSK soal posisi Bharada E, maka kliennya bisa bebas.

“Kami mengapresiasi hari ini tadi siang saya mengikuti preskon yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat, ‘mens rea’ dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas,” ujar Ronny.

Ronny menjelaskan, berdasarkan keterangan LPSK, artinya Bharada E
bukan bagian dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“Saya tegaskan di sini juga disampaikan bahwa bukan, tidak ada, tidak ada mensrea. Kami apresiasi kerja LPSK sebagai lembaga negara, kami sangat mengapresiasi. Dengan diterimanya justice collaborator ini, JC ini, akan membawa, akan membuka, membawa keadilan untuk klien kami,” ujarnya.

Baca Juga: LPSK Resmi Berikan Perlindungan Permanen Bharada E di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya