Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin akan mengajukan kepada Polda Metro Jaya agar kliennya dijadikan tahanan kota.
“Kami akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan,” ujar Insank saat dihubungi IDN Times (6/10).
1. Pengacara ajukan Ratna sebagai tahanan kota
Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. Insank akan segera mengajukan ke Polda Metro Jaya agar aktivis gerakan #2019gantipresiden tersebut bisa dijadikan tahanan kota.
“Dari Rutan Polda Metro menjadi tahanan kota,” ucap Insank.
Baca Juga: Diduga Oplas Pakai Dana Danau Toba, Polisi Selidiki Rekening Sarumpaet
2. Pengacara berharap polisi objektif
Editor’s picks
Polda Metro Jaya mengatakan, penahanan terhadap Ratna dilakukan karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menanggapi itu Insank berharap polisi mempertimbangkan dengan objektif.
“Ya itu kan pendapat subjektif kepolisian. Ingat bukan secara objektif,” ujarnya.
3. Dalam waktu dekat, pengacara ajukan Ratna sebagai tahanan kota
Insank dalam waktu dekat akan segera mengajukan permohonan penahanan kota terhadap kliennya, Ratna Sarumpaet kepada Polda Metro Jaya.
“Dalam waktu dekat ini ya,” kata dia.
Kepolisian menahan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10). Ratna ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan selama 20 hari ke depan. "Di Polda Metro Jaya," kata Argo dalam jumpa pers, Jumat malam.
Ia disangkakan dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 mengenai hukuman pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
Baca Juga: Alasan Polisi Dahulukan Periksa Amien Rais dalam Kasus Ratna Sarumpaet