Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Pengacara berharap polisi bisa objektif

Jakarta, IDN Times - Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin akan mengajukan kepada Polda Metro Jaya agar kliennya dijadikan tahanan kota.

“Kami akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan,” ujar Insank saat dihubungi IDN Times (6/10).

1. Pengacara ajukan Ratna sebagai tahanan kota

Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan KotaANTARA FOTO/Reno Esnir

Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. Insank akan segera mengajukan ke Polda Metro Jaya agar aktivis gerakan #2019gantipresiden tersebut bisa dijadikan tahanan kota.

“Dari Rutan Polda Metro menjadi tahanan kota,” ucap Insank.

Baca Juga: Diduga Oplas Pakai Dana Danau Toba, Polisi Selidiki Rekening Sarumpaet

2. Pengacara berharap polisi objektif

Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota(Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Polda Metro Jaya mengatakan, penahanan terhadap Ratna dilakukan karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menanggapi itu Insank berharap polisi mempertimbangkan dengan objektif.

“Ya itu kan pendapat subjektif kepolisian. Ingat bukan secara objektif,” ujarnya.

3. Dalam waktu dekat, pengacara ajukan Ratna sebagai tahanan kota

Pengacara Ajukan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan KotaANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Insank dalam waktu dekat akan segera mengajukan permohonan penahanan kota terhadap kliennya, Ratna Sarumpaet kepada Polda Metro Jaya.

“Dalam waktu dekat ini ya,” kata dia.

Kepolisian menahan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10). Ratna ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditahan selama 20 hari ke depan. "Di Polda Metro Jaya," kata Argo dalam jumpa pers, Jumat malam. 

Ia disangkakan dengan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 mengenai hukuman pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan. 

Baca Juga: Alasan Polisi Dahulukan Periksa Amien Rais dalam Kasus Ratna Sarumpaet

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya