Pengacara Bharada E Akui Dapat Tekanan untuk Cabut Perkara 

Deolipa pastikan tetap mengawal Bharada E

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap dirinya sempat ditekan untuk mencabut berkas perkara kasus kematian Brigadir J. Namun demikian, ia mengaku tak gentar untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

“Ya itu biasa namanya kita berperkara, kadang yang nekan itu kan entah siapalah. Tapi biasa itu, kita tetep jalan terus. yang pwnting kawan kawwn media mengawal kami,” ujar Deolipa saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Menembak karena Diperintah, Ini Respons Komnas HAM

1. Deolipa enggan membuka identitas yang menekannya

Pengacara Bharada E Akui Dapat Tekanan untuk Cabut Perkara Kuasa hukum Richard Eliezer, Deolipa Yumara menunjukkan bagian depan surat pengajuan perlindungan ke LPSK pada Senin (8/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Namun demikian, Deolipa enggan membuka siapa pihak yang menekannya. Ia menegaskan akan berpegang teguh pada kebenaran.

“Jadi sepanjang kita ada di jalan yang benar, kita jalan terus, kan lagian surat kuasa punya hak mutlak pembelaan, hak mutlak penjagaan. Jadi aman-aman aja gitu, jadi kita kan jalan terus,” ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Ditembakkan Setelah Dia Tewas

2. Deolipa pastikan tetap mengawal Bharada E

Pengacara Bharada E Akui Dapat Tekanan untuk Cabut Perkara Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski ada tekanan untuk cabut laporan, Deolipa patikan akan terus mengawal kasus yang dihadapi Bharada E.

“Kami Deolipa Yumara dan Burhanuddin Muhammad akan jalan terus menangani perkara. Sampai perkara ini tuntas dan terang seterang-terangnya seperti terang matahari di dunia ini,” ujar Deolipa.

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Ada di Lokasi Tewasnya Brigadir J

3. Bharada E ungkap kronologi tewasnya Brigadir J

Pengacara Bharada E Akui Dapat Tekanan untuk Cabut Perkara Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kemunculan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara membantah rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

Bharada E memberikan kesaksian sebenarnya soal peristiwa berdarah dengan dugaan pembunuhan berencana. Di mana, Bharada E dalam kasus ini dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dengn pasal yang sama, subsider 340 KUHP.

Boerhanuddin menjelaskan, konstruksi peristiwa polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya brigadir J adalah rekayasa. Ia memastikan peristiwa ini murni pembunuhan berencana.

“Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada kontak tembak, adapun proyektil atau apa yang ada di lokasi katanya alibi,” kata Boerhanuddin kepada IDN Times, Senin (8/8/2022).

Bharada E dalam kesaksiannya menuturkan, peristiwa terjadi bukan dipicu karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo di kamar rumah dinas.

“Tidak ada (pelecehan) kata Bharada E,” ujar Boerhanuddin.

Ia memastikan, pembunuhan ini ada kaitannya dengan kejadian di Magelang sebelum rombongan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya tiba di Jakarta. Namun, Boerhanuddin tidak menjelaskan terkait kejadian di Magelang.

“Ada kejadian di Magelang,” ujarnya.

Dalam peristiwa ini, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut Bharada E ada di lokasi. Ia diperintah melepaskan tembakan Glock-17 miliknya pertama kali ke Brigadir J.

“(FS) Ada di lokasi. Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan,” ujar dia.

Tak sendiri, Bharada E memastikan ada pelaku lain selain Brigadir RR yang ikut dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Salah satu pelaku lain ikut diperintah untuk mengambil HS-9 milik Brigadir J dan menembakkan tujuh peluru ke tembok.

Hal itu dilakukan untuk merekayasa peristiwa agara terkesan ada peristiwa polisi tembak polisi. Tembakan itu dilepaskan setelah Brigadir J tewas.

“Iya (Brigadir J sudah tewas) intinya tidak proses baku tembak,” kata Boerhanuddin.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya