Pengacara Bharada E Minta Susi Dipidanakan karena Berbohong

Susi didapati banyak bohong dalam persidangan

Jakarta, IDN Times - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim untuk memidanakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena diduga memberi kesaksian bohong.

Ronny menyebut kesaksian Susi hanya memberatkan kliennya. Ia pun disebut banyak berbohong di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Izin majelis ini kan aturan main persidangan sesuai dengan Pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 7 tahun, mohon dicatat. Makasih majelis,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Permintaan tersebut pun langsung disambut oleh Majelis Hakim yang sebelumnya juga sempat mengingatkan Susi tentang ancaman pidana karena ia kedapatan beberapa kali berbohong.

“Nanti kami pertimbangkan,” kata Hakim.

“Saya dari tadi perhatiin majelis sama jaksa aja dibohongin apalagi kami penasihat hukim,” sambung Ronny.

Ronny menjelaskan, keterangan Susi cenderung sama dengan empat terdakwa lainnya. Ia curiga keterangan Susi sudah dikondisikan untuk mengikuti skenario.

“Izin Yang Mulia kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akam crosscheck juga ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama,” kata dia.

Baca Juga: Kerap Berbohong dalam Sidang, Hakim Ancam Pidanakan Susi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya