Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Ditembakkan Setelah Dia Tewas

Agar seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada E, Boerhanuddin mengatakan, konstruksi peristiwa polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Brigadir J adalah rekayasa. Ia memastikan peristiwa tersebut murni pembunuhan berencana.

Selain itu, tujuh tembakan yang disebut-sebut dilepaskan Brigadir J yang meleset dan mengenai tembok rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo juga dipastikan rekayasa. Ia mengatakan, tujuh tembakan dari HS-19 itu dilepaskan setelah Brigadir J tewas.

“Iya (Brigadir J sudah tewas) intinya tidak proses baku tembak,” kata Boerhanuddin kepada IDN Times, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin menjelaskan, pistol Brigadir J diambil oleh pelaku lain untuk ditembakkan ke tembok dinding rumah.

“Bharada E tidak menembak di dinding tapi pelaku lain,” ujarnya.

Dalam peristiwa ini, kata dia, Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak pertama kali ke Brigadir J. Boerhanuddin tidak menjelaskan siapa atasannya, namun ia memastikan Irjen Pol Ferdy Sambo di lokasi saat peristiwa berlangsung.

“(Irjen Pol Ferdy Sambo) ada di lokasi,” kata Boerhanuddin.

Berdasarkan penuturan Bharada E, pelaku pembunuhan di lokasi lebih dari satu dan saat itu tidak ada peristiwa tembak-menembak.

“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak,” kata Boerhanuddin.

Ia juga menegaskan, jika Bharada E mendapat tekanan sebelum akhirnya melepaskan tembakan Glock-17 miliknya.

“Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan,” ujar dia.

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Ada di Lokasi Tewasnya Brigadir J

Baca Juga: Pengacara Ungkap Bharada E Dapat Perintah untuk Tembak Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya