Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Istri Sambo soal Laporan Palsu

Pengacara tunggu permohonan maaf istri Ferdy Sambo malam ini

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menghentikan atau SP3 laporan dugaan pelecehan yang dibuat oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penghentian ini karena penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Menanggapi keputusan itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya siap membuat laporan polisi terhadap Putri. Menurutnya, Putri Candrawathi (PC) dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah.

Selain itu, juga Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto Pasal 55 56, kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Polri Hentikan Atau SP3 Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

1. Pengacara ultimatum istri Sambo

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Istri Sambo soal Laporan PalsuKuasa Hukum Keluarga Brigadi J, Kamaruddin Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Kamaruddin juga mengultimatum Putri untuk meminta maaf, karena laporan yang dilayangkannya dinilai rekayasa. Hal tersebut dibuktikan dengan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus itu.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang, mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin.

Dengan itu, Kamaruddin mendesak Putri untuk minta maaf atas laporan yang dilayangkannya. Dia pun mengancam bakal melaporkan balik Putri.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," imbuhnya.

2. Pengacara Brigadir J akan membuat laporan ke Bareskrim

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Istri Sambo soal Laporan PalsuPengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terkait laporan ini, Kamaruddin akan melaporkan Putri ke Bareskrim Polri. Namun demikian, ia masih mempersiapkan berkas dan tandatangan kuasa keluarga Brigadir J.

“Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya,” ujar Kamaruddin.

3. Bareskrim hentikan laporan Istri Sambo

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Istri Sambo soal Laporan PalsuDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut, dari hasil penyidikan tak ditemukan ada peristiwa pidana dalam laporan itu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi, Jumat (12/8).

Saat ini juga, dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka.

Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Penting Dijawab

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya