Pengacara: Dinar Candy Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan 

Dinar Candy berbikini karena tolak perpanjangan PPKM Level 4

Jakarta, IDN Times - Pengacara DJ Dinar Candy, Acong Latief mengatakan, kliennya menyesal telah melakukan aksi bikini pinggir jalan. Dinar saat itu hanya ingin menyampaikan aspirasinya soal kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat Level 4.

“Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu,” kata Acong di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.

Baca Juga: PDIP Tanya Dinar Candy: Apa Maksudmu Umbar Aurat di Jalan?

1. Dinar Candy berbikini untuk menolak perpanjangan PPKM Darurat Level 4

Pengacara: Dinar Candy Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan DJ Dinar Candy berbikini di pinggir jalan dalam aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. (instagram.com/dinar_candy)

Acong menjelaskan, apa yang dilakukan Dinar semata hanya untuk menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan yang ada. Dinar hanya ingin mewakilkan suara-suara penolakan terhadap perpanjangan PPKM Darurat Level 4.

“Siapa pun kalau perut kita lapar akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak cuma Dinar Candy, ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM, artinya ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini," ujar dia.

2. Dinar Candy pakai bikini sebagai bentuk ekspresi menyuarakan aspirasi

Pengacara: Dinar Candy Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan DJ Dinar Candy berbikini di pinggir jalan dalam aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. (instagram.com/dinar_candy)

Acong memastikan, motif Dinar Candy berbikini hanya untuk menyampaikan aspirasinya, tak ada yang lain. Adapun soal memakai bikini, menurut acong, itu adalah ekspresi masing-masing orang.

“Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia, kalau mahasiswa pakai jas segala macam, dan dia kan DJ jadi tentunya dengan pola dia dan gaya dia," katanya.

3. Polisi tetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi

Pengacara: Dinar Candy Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan Ilustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan akhirnya menaikkan kasus bikini DJ Dinar Candy dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. 

“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menjelaskan, dalam perkara aksi protes menggunakan bikini yang dilakukan Dinar, tak mengindahkan norma budaya. Sebab, aksi itu dilakukan Dinar di Indonesia, di mana ada norma budaya hingga norma agama yang berlaku di masyarakat.

"Apapun yang dilkukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita, nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis.

Namun demikian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, polisi tidak menahan Dinar Candy. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasti wajib lapor,” ujar Azis.

Baca Juga: Pakai Bikini di Trotoar, Polisi Tangkap Artis Dinar Candy  

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya