Pengacara Kecewa Berkas Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan

Melalui pengacaranya, Ratna Sarumpaet ajukan praperadilan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazruddin mengaku kecewa karena Polda Metro Jaya menolak permintaan kliennya untuk tahanan kota. Selain itu, penyidik juga menyerahkan berkas perkara kasus hoaks itu ke Kejaksaan.

Dalam penyerahan berkas tahap pertama itu, Polda Metro Jaya juga menyerahkan 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan lampiran 63 barang bukti. 

Menanggapi hal itu, apa yang akan dilakukan pihak Ratna?

1. Ratna ajukan praperadilan

Pengacara Kecewa Berkas Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebanyak 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 63 barang bukti telah diserahkan, kini Insank dan keluarga Ratna mengaku akan mengajukan praperadilan untuk menentuka nasib ibu dari Atiqah Hasiholan itu.

“Ini kan sudah pengiriman berkas, otomatis ketika kami mengajukan praperadilan itu bisa saja. Ini kan sudah tahap pelimpahan, kita tunggu saja,” kata Insank dihubungi IDN Times, Kamis (8/11).

Namun demikian pihak Ratna mengaku telah merencanakan langkah yang diambil untuk menghadapi persidangan. “Langkah hukumnya kita akan mengambil tindakan lain atau hal apapun tentunya saya juga belum bisa membuka,” lanjut Insank.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

2. Pihak Ratna kecewa karena permohonan tahanan kota ditolak

Pengacara Kecewa Berkas Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke KejaksaanANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Insank Nazruddin mengatakan permohonan pertama dari pihak keluarga ditolak dengan alasan belum selesainya proses pemeriksaan saksi dan BAP, permohonan kedua pun dilayangkan keluarga pada 29 Oktober 2018 dengan dasar alasan kekhawatiran kesehatan Ratna selama rumah tahanan kian memburuk.

Namun, kemarin (7/11) Argo menegaskan jika penyidik telah menolak permohonan keluarga untuk tahanan kota.

Insank mengatakan, dasar pengajuan tahanan kota itu karena Ratna Sarumpaet depresi dan tidak layak berada di balik bui. "Tapi kalau kemudian kalau hal ini ditolak, kami kuasa hukum tentunya sangat kecewa atas penolakan tersebut karena rujukannya yang awal bahwa penolakan di awal itu mengatakan kalau saksi belum diperiksa. Ibu RS juga belum selesai pemeriksaannya juga BAP-nya. Makanya pada saat penolakan pertama kami anggap hal ini rasional. Kami bisa memaklumi karena kami ingin proses hukum cepat diselesaikan,” papar Insank.

3. Alasan subjektivitas penyidik dinilai tidak konsisten

Pengacara Kecewa Berkas Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Irfan Fathurohman

Argo menjelaskan jika permohonan keluarga yang kedua kalinya ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik yang tetap akan melakukan penahanan kepada Ratna Sarumpaet.

“Untuk tahanan kota tidak dikabulkan alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan,” katanya.

Menanggapi itu, Insank menilai jika subjektivitas oleh penyidik dianggap tidak konsisten.

“Kalau alasan kedua ditolak karena subjektivitas penyidik, kami anggap tidak konsisten. Tidak konsisten ini bahwa merujuk pada alasan penolakan permohonan kami yang pertama. Bahwa saksi-saksi belum ada yang diperiksa, Ibu RS juga belum selesai pemeriksaannya. Kalau alasannya merujuk pada subjektivitas penyidik, buat apa kami mengajukan permohonan yang kedua?”

4. Subjektivitas penyidik tidak relevan

Pengacara Kecewa Berkas Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/R Cije Khalifatullah

Insank juga menilai subjektivitas penyidik tidak relevan. Insank menilai, kliennya tak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ketika menjadi tahanan kota. 

“Yang harus kita pikirkan itu adalah sisi kemanusiaan. Karena alasan subjektivitas penyidik dikhawatirkan Ibu RS melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, oke. Coba kita berpikir sejenak. Dia ini sudah disita semua identitas bahkan ATM, paspor sudah disita. Mau kemana coba? Kalau alasannya mengulangi perbuatan, saya kira hal itu tidak relevan,” imbuhnya.

Pengajuan tahanan kota, kata dia lagi, diajukan semata-mata agar Ratna Sarumpaet bisa dalam kondisi sehat, tidak lemah baik secara fisik dan mental sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik dan cepat.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Batal Jadi Jaminan Ratna Sarumpaet

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya