Pengacara Sebut Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah Langgar HAM 

Keluarga sambangi Bareskrim Polri cari tahu keberadaan Farid

Jakarta, IDN Times - Keluarga Farid Okbah dan Zain An Najah didampingi pengacara, mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (18/11/2021). Kedatangan mereka untuk mencari tahu keberadaan Farid dan Zain setelah ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Pihak keluarga menilai, penangkapan Farid dan Zain telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami, keluarga dari para ibu-ibu ini," kata Ismar Syafruddin, kuasa hukum Farid Okbah yang dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Ketum PDRI Farid Okbah oleh Densus 88

1. Pengacara sebut tidak mendapatkan akses untuk melakukan pendampingan hukum

Pengacara Sebut Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah Langgar HAM Ilustrasi penggerebekan teroris. IDN Times/Larasati Rey

Tidak hanya keluarga Farid Okbah, Ismar juga mendampingi keluarga dari Zain An Najah dan Anung Al Hamat, tiga tersangka dugaan tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Bekasi.

Ismar menjelaskan, sejak ketiga kliennya ditangkap, dia tidak mendapatkan akses untuk memberikan pendampingan hukum. Padahal, kata Ismar, pendampingan hukum merupakan hak individu yang harus diberikan oleh penegak hukum.

"Untuk itu, salah satu usaha kami seperti ini. Kami ke mana lagi. Kami harus terus mencari dan berusaha semaksimal mungkin, karena saya mengkhawatirkan Beliau sudah tidak ada," kata Ismar.

2. Pengacara dan keluarga juga akan datangi Komnas HAM

Pengacara Sebut Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah Langgar HAM Anggota JAD Sulsel yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri/Polda Sulsel

Selain ke Bareskrim Polri, kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah beserta rekannya akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Isman menilai, penangkapan oleh Densus 88 Antiteror Polri melanggar hak asasi kliennya.

"Kenapa kami mau ke Komnas HAM? Karena kami meyakini banget semua orang memilik hak asasi untuk diproses sesuai aturan hukum yang ada, salah satunya pelanggaran HAM itu adalah pertama proses penangkapannya," kata dia.

Kedua, ujar dia, tidak diberi akses kuasa hukum memberikan pendampingan hukum. Ketiga, proses penggeledahan oleh Densus 88 dengan cara langsung masuk, tidak mengindahkan keberadaan santri wanita yang tengah berada di lokasi.

Persoalan lainnya, terkait paspor-paspor yang disita penyidik dari tempat penangkapan, keluarga ingin itu dikembalikan.

Baca Juga: GP Ansor Minta MUI 'Bersih-bersih' Usai Zain Ditangkap Densus 88

3. Polri sebut tiga tersangka terduga teroris masih menjalani pemeriksaan

Pengacara Sebut Penangkapan Farid Okbah dan Zain An Najah Langgar HAM Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Terkait kedatangan pihak keluarga Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat ke Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Densus 88.

Menurut Dedi, jika keluarga dan kuasa hukum ingin ke Mabes Polri terkait hal itu, sah-sah saja.

"Masih diperiksa. Ya (silakan) ke Mabes saja," kata Dedi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus terorisme dan diamankan demi kepentingan penyidikan.

Menurut dia, keluarga pasti akan diberitahukan mengenai keberadaan Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, jika proses pemeriksaan sudah selesai.

"Tentunya masih diamankan oleh Densus untuk kepentingan penyidikan kasusnya. Dan pada saatnya Densus akan memberitahu keluarga tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Rusdi.

Baca Juga: MUI Nonaktifkan Zain dari Komisi Fatwa Usai Ditangkap Densus 88

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya