Pengajuan Kasasi Tanpa Sepengetahuan Sandiaga dan Prabowo?

Pengacara BPN ajukan kasasi lagi

Jakarta, IDN Times - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan mengajukan kasasi atas kasus pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif di pilpres 2019. Menanggapi hal itu, Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi.

Dia menegaskan, Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu. Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi.

"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (10/7).

1. Yusril yakin kasasi akan ditolak MA

Pengajuan Kasasi Tanpa Sepengetahuan Sandiaga dan Prabowo?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi yang diajukan atas nama pasangan Prabowo-Sandi  Menurutnya, Prabowo-Sandi tidak memiliki legal standing karena gugatan sebelumnya diajukan atas nama Badan Pemenangan Nasional (BPN). Bukan Prabowo-Sandi.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tutur Yusril melalui siaran pers, Rabu (10/7).

Yusril mengatakan pengacara BPN mengganti pemohon perkara. Itu dilakukan dalam rangka mengajukan kasasi kembali pada 3 Juli lalu dengan Nomor 2P/PAP/2019. Pemohon perkara tidak lagi atas nama BPN, melainkan atas nama Prabowo-Sandi.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ucap Yusril.

"Permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," lanjutnya.

2. Gugatan BPN pun telah ditolak Bawaslu

Pengajuan Kasasi Tanpa Sepengetahuan Sandiaga dan Prabowo?IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Yusril lalu menjelaskan kembali tentang proses hukum yang telah berjalan. Kala itu, Ketua BPN Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran bersifat TSM ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menerima gugatan karena tidak ada alat bukti yang disertakan.

Ketua BPN Djoko Santoso lalu mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu itu ke MA. Dalam putusannya, MA justru menguatkan putusan Bawaslu.

3. Kasasi ke MA tidak relevan

Pengajuan Kasasi Tanpa Sepengetahuan Sandiaga dan Prabowo?IDN Times/Vanny El Rahman

Yusril juga menganggap pengajuan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA juga sudah tidak relevan. Alasannya, karena pemohon dan permohonan yang sama sudah pernah diadili di level Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut, lanjutnya, akan menjadi ne bis in idem atau mengadili kasus yang dengan termohon yang sama dua kali.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Yusril.

Baca Juga: Bawaslu Tolak 2 dari 9 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya