Pengamat: Pelatihan Pemolisian Masyarakat Penting Deteksi Ekstremisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Salah satu poin yang jadi perhatian adalah peran pemolisian masyarakat. Perpres RAN PE ini akan melakukan pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Menanggapi hal itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menilai pelatihan pemolisian masyarakat tepat untuk mencegah ekstremisme.
“Strategi melibatkan masyarakat dalam pencegahan ekstremisme adalah strategi yang sangat tepat, karena pemerintah tidak bisa sendirian dalam mencegah dan menangani ekstremisme,” kata Riyanta kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).
1. Pelatihan pemolisian masyarakat dapat meningkatkan kesadaran mencegah ekstremisme
Riyanta mengatakan, jika dilihat dalam perpres itu dijelaskan bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.
“Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme. Pelatihan akan dilakukan oleh Polri dibantu oleh BNPT,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat Dilibatkan
2. Pelatihan pemolisian masyarakat harus selektif baik dari peserta maupun materinya
Meski begitu, Riyanta menilai pelatihan ini perlu didetailkan siapa pesertanya, bagaimana bentuk dan materi pelatihannya, lalu hasil apa yang diharapkan dari pelatihan tersebut, dan yang paling penting apa hak dan kewajiban dari peserta pascapelatihan.
Editor’s picks
“Jika pelatihan dalam konteks penguatan kapasitas untuk mampu melakukan deteksi dini ekstremisme dan membangun sikap nasionalisme di masyarakat sehingga tidak terpengaruh untuk mengikuti paham yang mengarah pada pemikiran radikal dan tindakan ekstremisme tentu ini bagus,” kata dia.
3. Pelatihan pemolisian masyarakat jangan sampai mengarah pada fungsi kepolisian
Riyanta juga memberi catatan, jangan sampai pelatihan pemolisian masyarakat malah mengarah kepada fungsi-fungsi kepolisian, meskipun terbatas sebaiknya dikaji lagi.
“Terutama potensi benturan antara kelompok yang pernah menerima pelatihan dengan kelompok tertentu yang dianggap garis keras dan berpotensi melakukan ekstremisme,” kata Riyanta.
3. Perpres Ekstremisme diundangkan 7 Januari 2021
Peraturan ini ditetapkan Jokowi pada Rabu, 6 Januari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Kamis, 7 Januari 2021. Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa perpres itu diterbitkan.
Dalam perpres itu tertulis, ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia semakin meningkat. Hal itu dinilai menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi kutipan dari salinan perpres tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut, maka Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 ditetapkan Jokowi.
Baca Juga: Polri: 199 Anggota FPI Jadi Tersangka, 35 Terlibat Terorisme