Penggantian RUU HIP ke RUU BPIP Siap Dibahas Lagi, Kamu Punya Saran?

DPR membuka ruang aspirasi masyarakat seluas-luasnya

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, pemerintah dan DPR resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sekaligus menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan Pancasila yang sudah final,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (16/7/2020).

1. Mekanisme pergantian RUU akan ditentukan pada masa persidangan selanjutnya

Penggantian RUU HIP ke RUU BPIP Siap Dibahas Lagi, Kamu Punya Saran?Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mengenai mekanisme pencabutan RUU HIP dan diganti menjadi RUU BPIP, Dasco menyebut, akan dibahas kembali pada masa persidangan selanjutnya. Ia hanya menjamin RUU BPIP akan dibahas DPR dengan membuka ruang aspirasi masyarakat seluas-luasnya.

“Mekanisme akan dibicarakan, apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan, dan walau diganti dengn BPIP yang hanya mengatur lembaga, kami tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat,” kata Politikus Partai Gerindra itu.

Baca Juga: RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal Kontroversial

2. Tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial

Penggantian RUU HIP ke RUU BPIP Siap Dibahas Lagi, Kamu Punya Saran?Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tidak hanya mengganti nama, pemerintah dan DPR juga sepakat menghapus pasal-pasal kontroversial di dalam RUU HIP yang tujuannya hanya untuk memperkuat BPIP.

Pernyataan resmi pemerintah disampaikan lewat surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPIP. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelasakan, RUU BPIP akan berbeda dengan substansi RUU HIP. Ia memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial seperti trisila dan ekasila dalam RUU HIP.

“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ujar politikus PDIP itu.

3. Konsideran RUU BPIP juga telah memuat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996

Penggantian RUU HIP ke RUU BPIP Siap Dibahas Lagi, Kamu Punya Saran?IDN Times/Arief Rahmat

Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal, yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisi 10 bab dan 60 pasal. Dalam konsideran atau pertimbangan juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996, tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme serta Leninisme.

“DPR dan pemerintah sudah sepakat, konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu,” ujar Puan.

Baca Juga: MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya