Penjelasan Polda Metro Tak Bisa Terima Laporan Haris Azhar soal Luhut

Polda Metro tak bisa menerima laporan Haris soal Luhut

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan pihaknya tidak bisa menerima laporan Direktur Lokataru Haris Azhar soal dugaan gratifikasi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Berdasarkan KUHAP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Auliansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2022).

1. Dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa lewat laporan polisi

Penjelasan Polda Metro Tak Bisa Terima Laporan Haris Azhar soal LuhutMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Auliansyah menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi. Berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

“Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” ujar Auliansyah.

Baca Juga: Polda Metro Bantah Tolak Laporan Haris Azhar Dugaan Gratifikasi Luhut

2. Polda Metro bantah menolak laporan Haris Azhar

Penjelasan Polda Metro Tak Bisa Terima Laporan Haris Azhar soal LuhutDirektur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro jaya, Senin (21/3/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro membantah menolak laporan Direktur Lokataru Haris Azhar soal dugaan gratifikasi Luhut. Auliansyah mengaku pihaknya telah memberi pemahaman terhadap Haris soal laporannya.

“Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” ujar Auliansyah.

3. Haris Azhar melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya

Penjelasan Polda Metro Tak Bisa Terima Laporan Haris Azhar soal LuhutMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Haris dan rombongannya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu sore sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua. Andi menyebut bahwa terdapat sejumlah nama yang hendak dilaporkan terkait kasus tersebut, salah satunya Luhut.

"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," ujar Andi yang ikut dalam rombongan tersebut, Rabu.

Menurut Andi, koalisi masyarakat sipil telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.

"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ungkapnya.

Setelah kurang lebih empat jam, sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIB. Kepada wartawan, Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson.

Nelson mengeklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Adapun, pelaporan tersebut dilakukan setelah Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.

Baca Juga: Haris Azhar Serahkan 20 Bukti Baru Keterlibatan Luhut di Tambang Papua

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya