Penting! Mulai 2020 Syarat Menikah Harus Punya Sertifikat Perkawinan

Kemenko PMK akan luncurkan bimbingan nikah secara daring

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan meluncurkan program sertifikasi perkawinan. Sertifikasi ini harus diikuti pengantin sebelum nikah, sebagai syarat perkawinan.

"Siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Baca Juga: 6 Tips Membuat Undangan Pernikahan yang Lagi Viral, Bak Potongan Novel

1. Calon suami istri akan dibimbing tentang kesehatan alat reproduksi

Penting! Mulai 2020 Syarat Menikah Harus Punya Sertifikat PerkawinanIDN Times/Irfan Fathurohman

Muhadjir menjelaskan sertifikasi ini nantinya dilaksanakan melalui kelas bimbingan, dan calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri serta anak, hingga masalah stunting.

"Memastikan bahwa dia (calon suami istri) memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki, itu harus diberikan sertifikat," ujar dia.

Muhadjir menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai pada 2020. Lamanya kelas bimbingan pada setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.

2. Menko PMK juga akan meluncurkan situs Bimbingan Perkawinan berbasis daring

Penting! Mulai 2020 Syarat Menikah Harus Punya Sertifikat PerkawinanDok.IDN Times/Istimewa

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Darmaputra mengatakan, kementeriannya segera meluncurkan situs Bimbingan Perkawinan. Pembuatan situs ini bertujuan untuk memberikan edukasi sebelum menikah.

“Sekarang informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin kita masukkan dalam satu website, nah website itu berisi semua,” kata Ghafur di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11) lalu.

3. Situs Bimbingan Perkawinan akan diisi panduan dari 12 kementerian

Penting! Mulai 2020 Syarat Menikah Harus Punya Sertifikat PerkawinanIDN Times/Irfan fathurohman

Situs Bimbingan Perkawinan ini akan diisi panduan dari 12 kementerian seputar persiapan dan kesiapan calon pengantin sebelum pernikahan dan setelah menikah, guna menghindari perceraian dan panduan mengurus anak.

“Jadi panduan yang ada di Kemenag, Kemendikbud, dan BKKBM (Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat), semua kita satukan. Tidak hanya di tiga kementerian itu saja, tapi sekitar sembilan kementerian, jadi semua upload di sana. Jadi kalau orang akses ke website itu mereka bisa tahu, bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana,” kata Ghafur.

Baca Juga: Kabar Baik, Menko PMK Segera Buka Bimbingan Perkawinan Daring

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya