Penutupan Diskotek Old City Masih Tunggu Putusan Anies

Akankah Anies menutup Old City secara permanen?

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan putusan soal Diskotek Old City yang bermasalah terkait peredaran narkoba. Anies mengancam akan menutup tempat hiburan malam itu jika terbukti terlibat obat-obatan terlarang. 

Pelaksana tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, belum dapat berbuat banyak terkait penindakan terhadap Diskotek Old City setelah adanya penyegelan atau penutupan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. 

1. Masih menunggu instruksi gubernur

Penutupan Diskotek Old City Masih Tunggu Putusan AniesInstagram/@Aniesbaswedan

Asiantoro mengatakan pihak Diskotek Old City sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Anies. 

“Semuanya masih menunggu pak Gubernur, karena Old City kemarin bersurat ke Gubernur,” kata Asiantoro, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/10). 

Baca Juga: Nasib Diskotek Old City Ada di Tangan Anies Baswedan

2. Rekomendasi BNNP DKI pada Old City

Penutupan Diskotek Old City Masih Tunggu Putusan AniesANTARA NEWS/Diskotek Old City Jakarta Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta

Sementara itu, Asiantoro mengatakan Badan Nakotika Nasional Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan rekomendasinya untuk memberikan teguran secara lisan terhadap Diskotek Old City kepada Anies Baswedan, bukan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut. 

Setelahnya, ia mengatakan keputusan sepenuhnya milik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.  

"Saya akan patuh dengan putusan yang diberikan pak Anies. Kita lihat saja nanti, saya belum bisa banyak komentar,” tuturnya. 

3. Anies bakal tutup permanen Old City?

Penutupan Diskotek Old City Masih Tunggu Putusan AniesIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Setelah menutup Alexis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup permanen Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. Persoalan ini berawal dari razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Minggu (21/10) dini hari.  

Menurut Anies, ditemukannya narkoba di suatu tempat hiburan bisa mengakibatkan penutupan tempat hiburan itu. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.   

"Yang jelas, jika di sana ditemukan (narkoba), maka pergub akan dilaksanakan, (Old City) bisa ditutup," kata Anies.   

Anies menyebutkan, ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekalipun sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Pelanggaran tersebut yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.  

Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara Diskotek Old City pada Senin (22/10) kemarin.  

Baca Juga: Setelah Alexis, Anies Baswedan Akan Tutup Diskotek Old City

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya