Penyidik yang Tangani Laporan Dugaan Pelecehan Istri Sambo Diperiksa 

Polri SP3 laporan dugaan pelecehan seksual istri Sambo

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo oleh Brigadir J di rumah dinas Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kedua laporan tersebut di-SP3 karena tidak ada unsur pidana serta masuk dalam obstruction of justice atau usaha menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Oleh karena itu, tim khusus (Timsus) Polri memeriksa penyidik yang menangani kedua kasus itu.

“Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Andi menegaskan, dengan terungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maka menggugurkan kedua kasus tersebut.

“Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,” ujar Andi.

Diketahui laporan dugaan percobaan pembunuhan ini teregistrasi dengan nomor LP/A/368/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL pada 8 Juli 2022.

Sementara itu, laporan pelecehan dilaporkan langsung oleh istri Irjen Sambo ke Polres Jakarta Selatan yang teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengaku Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya