Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bekasi Diancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Rangga sempat melarikan diri ke Bogor

Jakarta, IDN Times - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra (27). Ia merupakan aktor utama pemerkosaan dan perampokan terhadap remaja berusia 15 tahun di Bintara, Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, Rangga diancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP.

“Korban yang diperkosa ini di bawah umur, dengan ancaman 12 tahun penjara, termasuk teman-temannya yang melakukan pencurian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Bagaimana kronologi penangkapan Rangga yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO)?

1. Rangga melarikan diri ke Bogor

Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bekasi Diancam 12 Tahun PenjaraPolda Metro melakukan jumpa pers terkait kasus perampokan dan pemerkosaan di Bekasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rangga sempat masuk dalam DPO setelah dua komplotannya, yakni RP dan AH, ditangkap. Polisi menyebut Rangga sempat melarikan diri ke daerah Bogor dan berhasil ditangkap pada Rabu (20/5/2021).

“Ada laporan kepada penyidik dan berhasil kita amankan di daerah Desa Nanggung, Kabupaten Bogor di tempat saudaranya bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Rangga sempat mendatangi rumah RP setelah ditangkap. Mengetahui temannya ditangkap polisi, Rangga pun langsung melarikan diri dan bersembunyi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok Sekaligus Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Bekasi

2. Rangga sempat memandangi korban selama setengah jam sebelum memerkosanya

Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bekasi Diancam 12 Tahun PenjaraPolda Metro melakukan jumpa pers terkait kasus perampokan dan pemerkosaan di Bekasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam aksinya, Rangga mengaku sempat memandangi korbannya yang sedang bermain gawai di ruang keluarga selama setengah jam. Niat bejat Rangga pun muncul dan langsung menghampiri korban.

“Karena bersangkutan pernah berkeluarga tapi bercerai, sehingga apa yang dilakukan, pertama yang dilakukan adalah penyekapan, kepada korban agar tidak berteriak kemudian melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak,” ujar dia.

Setelah memerkosa, Rangga menggasak dua gawai yang berada di dekat korban. Ia pun langsung melarikan diri melalui ventilasi yang rusak, tempatnya masuk ke rumah korban.

3. Rangga positif menggunakan narkoba

Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bekasi Diancam 12 Tahun PenjaraTim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra, pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap remaja berusia 15 tahun di Bintara, Kota Bekasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain aksinya ini, Rangga juga terlibat dalam lima aksi pencurian lainnya. Rangga dan dua tersangka lainnya juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Seluruhnya ini positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Jadi dia gunakan untuk beli sabu-sabu kemudian sasaran juga random,” kata dia.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Bekasi Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Masih Buron

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya