Percepat Pemberkasan, Timsus Akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo 

Waktu pemeriksaan masih menunggu Timsus

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Ia akan diperiksa sebagai saksi setelah sang suami dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan PC dalam rangka mempercepat pemberkasan agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Sudah masuk agendanya,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

1. Waktu pemeriksaan masih menunggu Timsus

Percepat Pemberkasan, Timsus Akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Dedi belum menjelaskan terkait waktu pemeriksaan PC. Ia juga masih menunggu tim khusus (Timsus).

“Nanti diinfokan waktunya, tunggu dari Timsus dulu,” ujar Dedi.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J dan Ibu Putri di Magelang Happy-happy Saja

2. Penyidik percepat pemberkasan

Percepat Pemberkasan, Timsus Akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo (IDN Times/Aditya Pratama)

Dedi menegaskan, saat ini penyidik tengah fokus pemberkasan empat tersangka untuk dilimpahkan ke JPU. Keempatnya adalah Irjen Pol Fery Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat.

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU. Secepatnya berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi.

3. Bareskrim hentikan kasus dugaan pelecehan terhadap PC

Percepat Pemberkasan, Timsus Akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Komnas HAM Hari Ini Cek Rumah Ferdy Sambo TKP Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya