MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi Lampiran

Tim hukum Prabowo-Sandiaga telah memperbaiki permohonan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggunakan gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu. Ada pun perbaikan permohonan yang dilayangkan Senin (10/6) hanya dijadikan lampiran.

"Nah, permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregistrasi itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

1. MK registrasi permohonan awal yang didaftarkan

MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi LampiranIDN Times/Irfan Fathurohman

Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. Ia mengatakan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei lalu ke MK. Selain itu, permohonan perbaikan yang diajukan pemohon pada 10 Juni lalu dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.

MK akan mengirimkan permohonan pemohon yang sudah diregistrasi ke pihak termohon KPU dan pihak terkait Bawaslu, serta tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. Nantinya, dalam kurun dua hari sebelum sidang perdana, termohon dan pihak terkait mengirimkan jawaban.

"Dalam PMK diatur, ini kan kita kirim hari ini salinan permohonan. Dua hari sebelum sidang pendahuluan, nanti termohon dan Bawaslu itu menyerahkan. Kalau termohon itu menyerahkan salinan, ya namanya jawaban termohon, kalau Bawaslu menyerahkan namanya keterangan Bawaslu," ungkapnya.

Baca Juga: Bersama 10 Pengacara, BW Ajukan Perbaikan Permohonan Gugatan ke MK

2. Hakim akan menilai perbaikan permohonan

MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi LampiranANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara itu, Fajar mengatakan perbaikan permohonan pemohon masih dapat diterima hingga sebelum sidang perdana gugatan Prabowo Subianto pada 14 Juni. Tim panitera hanya menerima berkas perbaikan, sedangkan hakim akan menilai perbaikan permohonan yang diajukan pemohon.

"Masih (diterima). Jadi secara prinsip kepaniteraan, hanya melayani secara teknis penilaian hukum itu kewenangan hukum sekali lagi," kata Fajar.

3. Keputusan MK menepis keyakinan tim hukum Prabowo-Sandiaga

MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi LampiranIDN Times/Aan Pranata

Keputusan MK itu menepis keyakinan tim hukum Prabowo-Sandiaga bila perbaikan permohonannya akan diterima MK.

"Teman-teman, kalau terkait dengan perbaikan permohonan, yang pasti tadi kami mengajukan dan di-register. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK. Faktanya, kami sudah mendapat tanda terimanya," kata Denny Indrayana.

4. Prabowo-Sandiaga memperbaiki berkas gugatan

MK: Perbaikan Permohonan Gugatan Pilpres dari BPN akan Jadi LampiranIDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperbaiki gugatan hasil Pilpres dari 37 halaman menjadi 146 halaman. Untuk meyakinkan 9 hakim konstitusi, gugatan Prabowo-Sandiaga masih bertabur link berita hingga YouTube.

Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan yang dikutip IDN Times, berikut sebagian bukti link berita dan tautan YouTube yang dijadikan alat bukti:

1. Bukti P-10b: Ini Daftar Harta Jokowi-Marif dan Prabowo-Sandiaga
2. Bukti P-8: BPN Bisa Perbaiki Permohonan Gugatan di MK Sebelum 11 Juni 2019
3. Bukti P-9: Jika Ada Perbaikan, MK Harap Tim Prabowo-Sandi Ajukan Sebelum Libur Lebaran
4. Bukti P-19: KPU dan Narasi Pilpres Curang
5. Bukti P-20: Ahli Hukum Tata Negara: Tuduhan Kecurangan Pilpres Harus Diuji di MK
6. Bukti P-32: Jokowi in Indonesia's Neo-New Order
7. Bukti P-36: Jokowi Ajak Pendukungnya ke TPS Pakai Baju Putih
8. Bukti P-37: Minta Pendukung Pakai Putih, Jokowi Tak Rela Ada Golongan Putih
9. Bukti P-37a: Jokowi Dalam Kampanye di Kupang mengajak masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS menggunakan baju putih (Youtube)
10. Bukti P-38: Rapel Kenaikan Gaji PNS Dibayarkan Jelang Pilpres
11. Bukti P-39: Presiden Jokowi: Gaji PNS Naik Awal April, Sekaligus Gaji ke-13 dan ke-14
12. Bukti P-40: Nuansa Politik Jokowi di Balik Janji Perangkat Desa Naik Gaji
13. Bukti P-41: Dana Kelurahan Rp 3 Triliun Cair Jelang Pilpres, Ini Kata Moeldoko
14. Bukti P-42: Jelang Pilpres, Dana Bansos Cair Rp 15,1 Triliun pada Januari 2019
14. Bukti P-45a: Prabowo akan Naikkan Gaji PNS, Jokowi: Saya Tidak Setuju!
15. Bukti P-46a: Di Istana Negara, Presiden Jokow Widodo menyampaikan bahwa dirinya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan THR dan Gaji ke-13 bagi para pensiun dan penerima tunjangan, PNS, TNI dan POLRI (Youtube).
16. Bukti P-47: Blak-blakan, Jokowi Akui Kebut Infrastruktur untuk Pemilu 2019
17. Bukti P-48: Peresmeian MRT: Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik?
18. Bukti P-48a: Acara Peresmian MRT (Youtube)
19. Bukti P-62a: Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS, TNI-Polri dan Pensiunan (Youtube).
20. Bukti P-81 hingga P-94: Link berita soal dukungan kepala daerah ke Jokowi.

Baca Juga: Menuju Sidang MK, TKN Jokowi-Ma'ruf Fokus pada Materi Gugatan BPN

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya