Perpanjangan izin FPI, Mendagri Tito Sebut Visi Misi Masih Bermasalah

Tito pertanyakan kata khilafah islamiah

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) masih dipertimbangkan. Menurut Tito, masih ada masalah dalam visi misi yang terdapat di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI.

“Betul, rekan-rekan FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART,” kata Tito saat rapat dengan Komisi ll DPR, Kamis (27/11).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI, Ini Alasannya

1. Tito mempertanyakan visi misi organisasi FPI yang bernaung di bawah khilafah islamiah

Perpanjangan izin FPI, Mendagri Tito Sebut Visi Misi Masih BermasalahIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Di dalam AD/ART FPI, kata Tito, ada salah satu kalimat di dalam visi misi bahwa FPI adalah organisasi yang bernaung di bawah khilafah islamiah.

“Itu di sana (AD/ART) disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah. Melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah, dan pengawalan jihad,” kata Tito.

2. Visi misi FPI masih dikaji Menteri Agama

Perpanjangan izin FPI, Mendagri Tito Sebut Visi Misi Masih BermasalahIDN Times / Irfan Fathurohman

Melihat bahasa tersebut, Tito mengatakan, masih banyak yang harus dikaji untuk memperpanjang izin FPI. Sebab, menurutnya banyak bahasa yang kabur.

“Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama, karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ucap Tito.

“Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu,” sambungnya.

3. Kata khilafah dalam visi misi FPI dinilai sensitif

Perpanjangan izin FPI, Mendagri Tito Sebut Visi Misi Masih BermasalahIDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, Tito juga masih mempertimbangkan kata-kata FPI di bawah naungan khilafah islamiah. Ini dinilai bisa bertentangan dengan prinsip NKRI.

“Kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujarnya.

“Kadang-kadang dilakukan di lapangan dengan cara melakukan penegakan hukum sendiri, sweeping sendiri. Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal sweeping atribut Natal, pernah. Kemudian ada pengerusakan tempat hiburan,” sambung Tito.

Oleh karena itu, dalam rangka penegakan hisbah, lanjut Tito, perlu diklarifikasi agar tidak bertentangan dengan sistem hukum Indonesia.

“Karena gak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri. Harus ada instansi penegak hukum yang melakukannya,” ucap Tito.

Baca Juga: 4 Alasan Utama Izin FPI Belum Diperpanjang Oleh Kemendagri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya