Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Investasi, Finance hingga Retail

Perusahaan cangkang biasa digunakan untuk sembunyikan harta

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengungkap 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengatakan, 10 perusahaan itu bergerak di berbagai bidang seperti event organizer (EO) hingga investasi.

"Bervariasi. Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, yayasan-yayasan, dan lain-lain," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

1. Daftar 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi ACT

Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Investasi, Finance hingga RetailPaket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang kerap dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis sebenarnya. Perusahaan cangkang biasa digunakan untuk menyembunyikan harta.

Adapun 10 perusahaan yang terafiliasi dengan ACT itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Selain itu ada enam perusahaan turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga: Polisi: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing untuk Korban Lion Air

Baca Juga: Gelapkan Dana Sosial Boeing Rp34 Miliar, 4 Tersangka ACT Belum Ditahan

2. Bareskrim dalami satu per satu perusahaan

Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Investasi, Finance hingga RetailDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan bahwa Yayasan ACT membuat perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang. Diketahui, total ada 10 perusahaan yang diduga terafiliasi dengan ACT.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Whisnu mengatakan, ke-10 perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang amal dan bisnis. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait hal itu.

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," katanya.

3. Para tersangka tentukan dan pakai 20-30 persen donasi

Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Investasi, Finance hingga RetailMantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian, menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," kata dia.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut, Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus, HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," kata dia.

Selain itu, ada Novardi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Ajukan Pencekalan Tersangka ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar 

Baca Juga: Polri: Tersangka ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Dijerat Pasal TPPU

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya