Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol 14 Rekening Jenius Rp2 M Ditangkap

Kerugian akibat pembobolan rekening mencapai Rp2 miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan 14 rekening digital nasabah Jenius Bank BTPN. Kerugian yang tercatat akibat pembobolan tersebut mencapai Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ada empat pelaku kasus pembobolan 14 rekening tersebut. Dua di antaranya, D dan O, telah ditangkap di wilayah Sumatra. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

“Pekerjaan petani, tapi punya keahlian IT. Ada juga yang pekerja serabutan, tapi punya keahlian IT. Bahkan ada tukang bangunan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

1. Para pelaku menyamar jadi staf bank untuk mendapatkan data nasabah

Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol 14 Rekening Jenius Rp2 M DitangkapKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan sindikat ini menggunakan modus berpura-pura sebagai staf pegawai Jenius Bank BTPN. Mereka menghubungi dan melakukan tipu daya untuk memperoleh data pribadi nasabah.

Setelah mendapatkan data tersebut, para pelaku menguras habis isi rekening nasabah.

“Nasabah bank merasa tidak pernah melakukan transaksi. Tapi isi rekeningnya dipindah ke para tersangka,” kata Yusri.

Baca Juga: Tips Aman Terhindar dari Pembobolan Rekening Jenius BTPN

2. Polisi amankan senjata api dari para pelaku

Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol 14 Rekening Jenius Rp2 M DitangkapIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusri mengatakan penyidik masih mendalami dari mana para tersangka mendapatkan data para nasabah Jenius Bank BTPN. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM, pistol dan senjata api laras panjang.

“Kami amankan dua orang, dua orang lagi masih kamu lakukan pengejaran,” ujar Yusri.

3. Para pelaku diancam 12 tahun penjara

Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol 14 Rekening Jenius Rp2 M DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Dengan ancaman cukup tinggi, 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Baca Juga: Lagi, Uang Ratusan Juta Milik Nasabah Jenius BTPN Raib Akibat Penipuan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya