Petugas KPU akan Datangi Pasien COVID-19 yang Diisolasi Saat Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum dalam uji publik Peraturan KPU (PKPU) telah menyusun draf aturan selama pencoblosan di tengah masa pandemik. Salah satunya, pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat dilarang masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat tidak diperbolehkan masuk, diarahkan memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir pemberitahuan KWK,” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam uji publik PKPU secara virtual pada Sabtu (6/6).
Lalu, bagaimana strategi KPU untuk mencegah adanya kerumunan di saat pandemik masih terjadi di Indonesia?
1. Setiap TPS hanya untuk 500 calon pemilih
Raka menjelaskan, nantinya pemilih di setiap TPS akan dibatasi hanya untuk 500 orang. Sementara, saat pencoblosan hanya boleh 12 orang di waktu yang bersamaan.
“Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur dalam protokol kesehatan,” kata Kade pada hari ini.
Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?
2. Lokasi TPS akan disemprot disinfektan secara berkala
Editor’s picks
Terkait teknis seperti lokasi TPS, yang berada di ruang terbuka dan tertutup akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Nantinya, ukuran TPS juga diatur untuk tetap menjaga social distancing.
“Pengaturan jarak aman antar pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di balik suara. Perlengkapan pemungutan suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.
3. KPU akan mendatangi langsung pasien positif COVID-19 yang diisolasi untuk memungut suara
Sementara itu, bagi pemilih yang dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di rumah sakit akan didata oleh KPU sehari sebelum pemilihan. KPU akan bekerjasama dengan rumah sakit dan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit.
KPPS akan mendatangi langsung pasien virus corona didampingi oleh pengawas TPS, PPL, dan saksi. Mengenai batas penggunaan suara bagi pasien hingga pukul 12:00 WIB.
4. KPPS juga akan mendatangi PDP dan ODP
Sedangkan, untuk Orang dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) juga akan didatangi oleh petugas yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
“KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan pelindung diri paling kurang menggunakan masker, penutup wajah transparan, dan sarung tangan,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020