Pimpinan DPR: Kasus Joko Tjandra Berpengaruh pada Kepercayaan Investor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR RI bersama Komisi III akhirnya segera mengagendakan rapat koordinasi untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kasus buron Joko Tjandra. Sebelumnya, pimpinan DPR tidak menyetujui RDP digelar saat reses DPR RI.
“Bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (27/7/2020).
1. Kasus Joko Tjandra berpengaruh pada kepercayaan investor
Menurut Dasco, DPR harus sangat hati-hati menangani kasus buron Joko Tjandra sebab bukan hanya soal persoalan hukum tapi juga berdampak pada investasi Indonesia.
“Berdampak kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Kali Mangkir, Jaksa Minta Hakim Tolak Sidang PK Joko Tjandra
2. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menolak RDP Komisi III
Editor’s picks
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menolak RDP Komisi III bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait kasus buron Djoko Tjandra dengan alasan Tata Tertib DPR tidak mengizinkan RDP saat masa reses.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) lewat keterangan tertulisnya.
3. DPR akan mencari jalan tengah agar RDP Komisi III bisa terlaksana
Sementara itu, Dasco mengatakan langkah Azis yang tidak merestui RDP Komisi III sudah tepat sesuai Tata Tertib DPR. Dasco menegaskan bahwa Pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan dari Komisi III DPR tercapai namun tidak melanggar Tatib.
“Pimpinan DPR akan mencoba merumuskan langkah dan mengakomodir keinginan Komisi III DPR namun tidak ada pelanggaran Tatib yang dilakukan," ujarnya dikutip ANTAR, Rabu (21/7/2020).
Baca Juga: ICW Sindir Ketua KPK Cuma Kirim Rilis, Gak Fokus ke Kasus Joko Tjandra