Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5

Jampidsus ngomel ke wartawan kenapa Pinangki dikejar terus

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi.

"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali dikutip dari ANTARA, Rabu (23/6/2021).

1. Kejagung belum menerima salinan putusan banding Pinangki

Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Selain itu, alasan Kejagung belum memutuskan untuk mengajukan kasasi karena pihaknya belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6/2021)

Ali mengatakan, jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, sebelum mengambil keputusan apakah akan mengambil langkah hukum kasasi atau tidak.

“Belum menerima (salinan),” kata Ali.

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui

2. Jampidsus tuding wartawan kompori kasus Pinangki

Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5Barang bukti kasus penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra milik tersangka Pinangki Sirna Malasari yang terpakir di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ali justru mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya.

Padahal, banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap menciderai rasa keadilan.

Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi. Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan)," kata Ali.

3. Jampidsus minta menunggu keputusan hakim tentang tersangka selain Pinangki

Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5Pinangki Sirna Malasari (tengah), jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan.

Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.

"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan," kata Ali.

4. Pengadilan memangkas hukuman Pinangki jadi 4 tahun

Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6/2021) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Joko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Joko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter ‘home care’, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam ‘action plan’.

Baca Juga: Pengamat: Hukuman Pinangki Seharusnya Lebih Berat 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya