PKS dan Golkar Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021

Sebanyak 37 RUU siap masuk ke Prolegnas Prioritas 2021

Jakarta, IDN Tines - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar meminta pimpinan Badan Legislatif DPR RI untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional 2021.

"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI, agar RUU HIP tidak dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, DPR: Sudah Tak Ada Pasal Kontroversial

1. RUU HIP menuai kontroversi

PKS dan Golkar Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021Infografis RUU BPIP (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyanto mengatakan, seharusnya ada kriteria bagi suatu RUU untuk bisa masuk prolegnas prioritas tahunan. Selain sudah siapnya draf dan naskah akademik, kata dia, RUU yang diprioritaskan haruslah ada kebutuhan mendesak atas aturan itu.

Menurut PKS, RUU HIP mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Bahkan, pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden, serta DIM atas RUU itu.

"RUU HIP ini sudah semestinya didrop mengingat reaksi penolakan masyarakat yang begitu masif. DPR harus peka dengan aspirasi ini. Jika RUU HIP dimasukkan lagi ke dalam prolegnas prioritas sama saja kita mengundang kegaduhan baru di negeri ini," kata Mulyanto.

"Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari Prolegnas prioritas tahun 2021. Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealisasi," sambungnya.

2. Golkar juga meminta RUU HIP dicabut

PKS dan Golkar Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI dalam rangka Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Senada dengan PKS, anggota Baleg Fraksi Golkar Firman Subagyo juga meminta RUU HIP dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu disampaikan dalam pembahasan Baleg pada Selasa, 18 November 2020.

“Sikap kami belum bisa bersepakat karena HIP ini isunya luar biasa, kita masih menunggu Surpres. Kalau melihat kondisi politik saat ini rasanya tidak menguntungkan, sikap Partai Golkar mohon ini dipertimbangkan karena ini diluncurkan oleh pemerintah, ya kami meminta pemerintah untuk menunda RUU HIP ini,” kata Firman.

3. Ada 37 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, termasuk RUU HIP

PKS dan Golkar Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Hukum Tata Negara Widodo dalam rapat tersebut mengatakan, ada 37 Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2021. Dari angka tersebut, ada 27 usulan DPR, sembilan RUU usulan pemerintah, dan satu RUU oleh DPD.

Di antara RUU usulan DPR, salah satunya tercantum RUU HIP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“RUU HIP menjadi usulan komisi dan saat ini dalam tahap penetapan usul DPR RI di Badan Legislasi,” kata Widodo.

4. Pembahasan RUU HIP pernah ditunda

PKS dan Golkar Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021Perbedaan RUU HIP dengan RUU BPIP (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menunda pembahasan RUU HIP dan menggantinya dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Tak hanya mengganti nama, pemerintah juga telah menghapus pasal-pasal kontroversial di dalam RUU HIP yang tujuannya untuk memperkuat BPIP.

Pernyataan resmi pemerintah disampaikan lewat surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPIP. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam, untuk bisa menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama, atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Kamis 16 Juli 2020.

Baca Juga: PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya