PKS Desak Presiden Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah dinilai tidak tegas

Jakarta, IDN Times - PKS mendesak Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo segera menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018.

“Kekarantinaan Kesehatan yang salah satunya perlu diawali dengan langkah Pemerintah Pusat dalam menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai Pasal 10 UU 6/2018," ujar Juru Bicara PKS Ahmad Fathul Bari saat dihubungi, Selasa (31/3).

1. PSSB respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

PKS Desak Presiden Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan MasyarakatIlustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Fathul menilai, arahan Jokowi terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) yang menjadi bagian dalam UU 6 tahun 2018 jadi terkesan tidak jelas, karena saat ini Pemerintah Pusat belum menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Padahal jika kita merujuk UU No. 6/2018, dalam Pasal 59 ayat 1 sudah sangat jelas dinyatakan bahwa ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’,” ujar Fathul.

2. Status Darurat Sipil tidak relevan

PKS Desak Presiden Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan MasyarakatIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Wacana penerapan Darurat Sipil yang kemungkinan diterapkan dengan menggunakan payung hukum Perppu No. 23 Tahun 1959, kata Fathul, tidak relevan dengan kondisi wabah saat ini, bahkan terkesan sebagai upaya lepas tangan Pemerintah dengan tanggung jawab lebih besar dalam mengambil langkah yang lebih tepat sebagaimana diamanahkan dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kami menilai wacana darurat sipil tidak tepat, bahkan kami akan menentang keras jika status itu malah membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan langkah represif dibanding upaya penanganan wabah COVID-19 yang lebih baik. Payung hukum yang relevan sudah jadi Pemerintah jangan aneh-aneh malah melirik status darurat sipil,” ungkap Fathul.

3. Tidak tegasnya kebijakan, wajar kepala daerah mengambil langkah tanpa komando

PKS Desak Presiden Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan MasyarakatIlustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Menurut Fathul, tidak tegasnya dan tidak jelasnya langkah dan orientasi kebijakan Pemerintah Pusat membuat sebagian Kepala Daerah di Indonesia mengambil langkah antisipatif yang seolah dilakukan tanpa komando dan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

"Kami mendesak Pemerintah mengambil kebijakan yang lebih tepat dan jelas orientasinya, serta menggunakan payung hukum yang lebih relevan, agar bisa menyelamatkan masyarakat melewati masa-masa sulit menghadapi wabah covid-19 ini, bukan malah memperlihatkan ketidakjelasan orientasi dan ketidakberpihakan kebijakannya terhadap masyarakat kita," ujar Fathul.

Baca Juga: Siaga Corona, Risma Datangi Lembaga Penelitian Corona di Unair

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya