PKS Minta Bawaslu Copot Calon Kepala Daerah dari Kepala Gugus Tugas

Berpotensi penyalahgunaan anggaran Bansos untuk kampanye

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengimbau agar kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan ikut mencalonkan dalam Pilkada Serentak 2020, harus lepas dari jabatannya sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah.

"Saya minta teman-teman Bawaslu berpikir, kalau bisa semua kepala daerah incumbent, baik bupati/wakil bupati, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota melepaskan dari (jabatan ketua) Gugus Tugasnya ketika mendaftar," ujar Mardani dalam siaran langsung TVR Parlemen, Senin (22/6).

1. PKS mendesak Bawaslu agar menerbitkan surat edaran

PKS Minta Bawaslu Copot Calon Kepala Daerah dari Kepala Gugus TugasGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Mardani berpendapat, jabatan ketua Gugus Tugas yang diemban kepala daerah dimasa pandemik COVID-19, rawan penyalahguanaan bantuan sosial. Bawaslu harus menindak lanjuti dengan menerbitkan surat edaran (SE), agar sistem pengawasan yang ketat bisa berjalan.

"Saya juga mengusulkan Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran, untuk meningkatkan pengawasan. Karena pandemik ini peluang tidak ketat pengawasan besar," ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu: Petahana Jangan Salahgunakan Bansos untuk Urusan Politik 

2. Hasil RDP hanya menyetujui pengawasan laporan pelanggaran Bawaslu

PKS Minta Bawaslu Copot Calon Kepala Daerah dari Kepala Gugus TugasSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri hanya menyetujui usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.

“Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal, selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak, untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi,” kata Saan saat membacakan hasil rapat dengar pendapat (RDP).

3. DPR dan pemerintah menyetujui PKPU

PKS Minta Bawaslu Copot Calon Kepala Daerah dari Kepala Gugus TugasPekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui usulan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam.

“Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan 2020,” ujar Saan.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya