PKS: Pasal 7 RUU HIP Menghilangkan Roh Sila Pertama Pancasila

RUU HIP membuka luka lama reformasi?

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, Pasal 7 dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RRU HIP) akan menghilangkan roh Pancasila.

“Pasal 7 RUU HIP akan menghilangkan roh sila pertama, ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ pada Pancasila,” kata Aboe dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (16/6).

1. PKS menilai RUU HIP telah melenceng dari UUD 1945

PKS: Pasal 7 RUU HIP Menghilangkan Roh Sila Pertama PancasilaDok. IDN Times

Dalam Pasal 7 draf RUU HIP, yang menjadi polemik karena berpotensi mereduksi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

“Ini udah jauh melenceng dari UUD 1945 ini sangat bahaya bagi bangsa kita,” ujar Aboe.

Baca Juga: Menkumham akan Sampaikan Penundaan Pembahasan RUU HIP ke DPR

2. Gerindra kritisi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang absen dari konsiderans

PKS: Pasal 7 RUU HIP Menghilangkan Roh Sila Pertama PancasilaIDN Times/Dimas Fitra Dirgantara

Senada dengan Aboe, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, walaupun partainya ikut membahas RUU HIP di DPR, namun dia menegaskan, partainya memberi catatan kritis dalam pembahasan.

Fadli menjelaskan, saat itu Gerindra mengkritisi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme yang tidak ada dalam konsiderans RUU HIP.

“Ini pintu masuknya komunisme, Pancasila harus tanpa komunisme, tidak bisa disatukan ibarat air dan minyak. Jadi menurut saya, RUU HIP ini tidak punya urgensi sama sekali. Munculnya RUU ini, kita kembali bertengkar mengenai soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah kita tutup sejak 1959 lalu,” kata dia.

3. Pakar hukum ibaratkan membuka luka lama

PKS: Pasal 7 RUU HIP Menghilangkan Roh Sila Pertama PancasilaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin memiliki pandangan berbeda. Ia mempertanyakan mengapa harus takut pada kebangkitan Partai Komunis Indonesia? Menurut dia, luka lama reformasi harus dilupakan.

“NKRI tidak boleh ada orang yang didiskriminasi, tidak ada golongan tertentu yang pernah luka tidak boleh diusik. Golongan Islam itu punya luka oleh PKI,” ujar dia.

Irman menilai, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tak perlu dimasukkan dalam konsiderans RUU HIP. “Kalau dimasukan akan masukan itu zona komunis,” ucap Irman.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud: Fokus Tangani COVID-19 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya