PKS: Setneg Usul Perbaikan Draf UU Cipta Kerja Setebal 88 Halaman

Ada kemungkinan draf UU Cipta Kerja berubah lagi?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) mengusulkan perbaikan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebanyak 158 item, dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall pada 16 Oktober 2020.

“Sehingga dokumen 812 jadi 1.187 halaman,” kata Mulyanto kepada IDN Times, Selasa (20/10/2020).

Namun demikian, PKS belum mengetahui dan masih meneliti draf tersebut. Apakah
hanya sebatas perubahan redaksional atau berpengaruh pada substansi.

Baca Juga: Terungkap Ini Alasan KSPI Mundur dari Pembahasan UU Cipta Kerja 

1. Tim pemeriksa draf UU Cipta Kerja Fraksi PKS menemukan perubahan redaksional pasal

PKS: Setneg Usul Perbaikan Draf UU Cipta Kerja Setebal 88 HalamanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyanto mengatakan, tim pemeriksa draf UU Cipta Kerja dari Fraksi PKS telah menemukan dugaan pasal-pasal 'selundupan' dalam draf versi 812 halaman, yang telah diterima Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Ada perbedaan-perbedaan (draf 812 halaman dengan kesepakatan di Panja DPR),” ujar dia.

2. Ada perubahan substansi tapi masih perlu didalami

PKS: Setneg Usul Perbaikan Draf UU Cipta Kerja Setebal 88 HalamanInfografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Tim yang beranggotakan anggota Baleg dan tenaga ahli Fraksi PKS bidang badan legislasi ini, kata Mulyanto, menemukan dugaan perubahan substansi dalam beberapa pasal di draf UU Cipta Kerja.

“Temuan bersifat sementara yang masih perlu didalami dan dipastikan lagi,” ujar dia.

3. Seharusnya draf UU Cipta Kerja tidak boleh lagi diotak-atik karena sudah disahkan

PKS: Setneg Usul Perbaikan Draf UU Cipta Kerja Setebal 88 HalamanInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyanto mengingatkan berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Artinya, kata dia, dokumen rancangan UU Cipta Kerja pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan, serta ditandatangani setiap fraksi. Bahkan, lazimnya ditandatangani pada setiap halaman naskah.

Berdasarkan ketentuan di atas, menurut Mulyanto, secara implisit dapat dipahami bahwa sejak diambil keputusan tingkat I, melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU, maka sejak itu tidak ada lagi perubahan pada naskah UU Cipta Kerja. 

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional apalagi substansial terhadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," kata Mulyanto.

4. PKS mengimbau pemerintah terbuka menginformasikan UU Cipta Kerja

PKS: Setneg Usul Perbaikan Draf UU Cipta Kerja Setebal 88 HalamanTujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Molyanto mengatakan, publik berhak tahu terkait perubahan draf UU Cipta Kerja agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang bersifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. 

"Pertanyaan yang sama juga dapat kita ajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan. Harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu," kata dia. 

"Kalau sampai terjadi penambahan atau pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, maka ini adalah tindakan pelecahan terhadap lembaga legislatif, yang mendapat amanah rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam legislasi," sambung Mulyanto.

Sementara, sampai berita ini tayang, IDN Times belum mendapatkan konfirmasi dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno tentang hal tersebut.

Baca Juga: Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di Paripurna

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya