PKS Tolak RUU PKS, Inayah Wahid: Kemana Aja Pak?

Fraksi PKS diketahui ikut merancang RUU PKS di DPR

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).  Partai ini menolak RUU PKS.

Anggota Fraksi PKS di DPR, Sukamta, menilai isi dari RUU ini berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. 

Menanggapi hal itu, aktivis penggerak keberagaman yang merupakan putri bungsu Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid, menyayangkan penolakan PKS terhadap RUU PKS. Padahal kata Inayah, Fraksi PKS ikut merancang RUU itu.

“Fraksi PKS itu ada dari awal pembuatan RUU ini, jadi kalau ngomongnya baru sekarang, kemarin-kemarin kemana aja pak. Pertanyaan itu harusnya saya tanyakan ke mereka, kenapa produk yang bahkan Anda turut serta ikut membuatnya kemudian Anda mentahkan dan nihilkan, kenapa?” kata Inayah di Kantor LBH Jakarta, Rabu (6/2).

1. Inayah berharap RUU PKS diselesaikan tahun ini

PKS Tolak RUU PKS, Inayah Wahid: Kemana Aja Pak?IDN Times/Irfan fathurohman

Inayah mengaku mendukung RUU PKS. Dia berharap, RUU tersebut diselesaikan tahun ini, sebelum DPR berganti periode. Apalagi menurutnya, korban semakin banyak bertambah.

“Saya yang mendukung UU ini urgen sekali untuk disahkan, sudah terlalu banyak korbannya. Apa yang ditakutkan oleh orang-orang yang membawa narasi ini adalah UU pro zina dan LGBT, itu tidak benar, itu salah paham,” tegas Inayah.

2. RUU PKS ditolak lewat petisi online

PKS Tolak RUU PKS, Inayah Wahid: Kemana Aja Pak?IDN Times/Irfan fathurohman

Seperti diketahui, saat ini RUU PKS tengah ramai dibahas setelah ditolak lewat petisi online karena dianggap mendukung kegiatan zina. Petisi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat oleh Maimon Herawati dengan judul 'TOLAK RUU Pro Zina'.

Petisi ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU PKS ini. Poin yang disorotnya antara lain soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu juga soal aborsi yang bisa dijerat hukum, hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.

Namun, Komisi VIII DPR dan Komnas Perempuan sudah membantah dan meluruskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak pro zina. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, masalah zina dan LGBT akan dihadang lewat alasan agama.

3. JKP3 kecam penyebaran hoaks terkait RUU PKS

PKS Tolak RUU PKS, Inayah Wahid: Kemana Aja Pak?IDN Times/Irfan fathurohman

Sementara itu, Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) mengecam petisi dan penyebaran hoaks atau berita bohong, dan disinformasi yang berkaitan dengan RUU PKS, yang saat ini beredar di masyarakat.

“Pada 27 Januari 2019 telah beredar seruan petisi untuk menolak RUU PKS dengan judul yang provokatif “Tolak RUU Pro Zina”, penggagas petisi ini menuduh RUU PKS melanggengkan seks bebas, juga membahas tentang pemakaian jilbab. Petisi penolakan RUU PKS ini sama sekali tidak berdasar fakta, tidak ada satu pasal pun dalam RUU PKS membahas mengenai ketiga hal tersebut di atas,” kata Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti.

4. JKP3 sebut petisi penolakan RUU PKS ciderai upaya para penyintas untuk dapat keadilan

PKS Tolak RUU PKS, Inayah Wahid: Kemana Aja Pak?IDN Times/Irfan fathurohman

Menurut Ratna, petisi penolakan RUU PKS ini mencerminkan tindakan tidak bertanggung jawab serta melukai perjuangan korban, menciderai para penyintas dan menihilkan kerja pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan melalui RUU PKS.

Lebih lanjut, RUU PKS ini kata Ratna, lahir dari pengalaman korban yang mengalami penderitaan berkepanjangan tanpa mendapatkan keadilan dan pemulihan, karena belum ada payung hukum bagi kasusnya.

Ia memberikan contoh, banyak kasus yang tidak dapat diproses karena dianggap kurang alat bukti, di mana syarat alat bukti dalam peraturan perundangan yang sudah ada belum mengakomodasi situasi khusus korban kekerasan seksual.

“Sehingga dengan RUU PKS yang telah menjadi inisiatif DPR RI ini, diharapkan akan memberi akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual serta pencegahannya,” ucap Ratna.

5. Lima isu penting RUU PKS

PKS Tolak RUU PKS, Inayah Wahid: Kemana Aja Pak?IDN Times/Irfan fathurohman

Secara substansial, JKP3 mencatat ada lima isu penting dalam RUU PKS yang luput dari diskursus yang berkembang di masyarakat, yakni:

1. RUU PKS mengisi kekosongan hukum terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual yang selama ini tidak diakui oleh hukum. Terdapat Sembilan (9) bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Pasal 11, yakni: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan i. penyiksaan seksual.

2. RUU PKS memuat prosedur hukum termasuk sistem pembuktian yang sensitif dan memperhitungkan pengalaman korban.

3. RUU PKS mengatur penanganan hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan semua layanan bagi korban.

4. RUU PKS mengakui dan mengedepankan hak-hak korban serta menekankan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak korban.

5. RUU PKS juga menekankan perubahan kultur masyarakat dalam memandang kekerasan seksual, dengan membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual.

Baca Juga: DPR: Terlalu Dini Menolak RUU PKS

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya