Polda Jateng Proses Pemecatan dan Pidana 5 Polisi Calo Bintara

Sebelumnya, kelima polisi calo hanya dikenakan sanksi etik

Jakarta, IDN Times - Polda Jateng akhirnya memproses pidana dan pemecatan terhadap lima anggotanya yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, secara resmi, kelima personel tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal kepada IDN Times, Minggu (19/3/2022).

1. Polda Jateng akan proses PTDH 5 polisi calo Bintara

Polda Jateng Proses Pemecatan dan Pidana 5 Polisi Calo Bintara(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Diketahui, sebelumnya kelima polisi tersebut sudah diproses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kelimanya hanya disanksi ringan yakni mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus (Patsus).

Namun, Iqbal sebut sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin (20/03) Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan  menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya.

2. Polda Jateng pastikan penyidikan terus berjalan secara proporsional

Polda Jateng Proses Pemecatan dan Pidana 5 Polisi Calo BintaraRangkaian penyambutan Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Iqbal menjelaskan, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Ia memastikan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku calo rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah Iqbal.

3. Polda Jateng tegaskan berkomitmen prinsip BETAH

Polda Jateng Proses Pemecatan dan Pidana 5 Polisi Calo BintaraRangkaian penyambutan Bintara Remaja Baru Nusantara Polres PPU, Jumat 2/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Iqbal mengatakan, praktik percaloan rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH).

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” kata Iqbal.

"Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Temukan Miliaran Rupiah dari 5 Polisi Calo Bintara Polda Jateng

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya