Polda Metro Limpahkan Berkas Rachel Vennya ke Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka selebgram Rachel Vennya. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (15/11/2021).
"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
1. Berkas Salim dan Maulida juga akan dilimpahkan
Bukan cuma berkas berkas Rachel, tiga berkas lain dalam kasus ini juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu adalah milik kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, dan seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial OP.
Tubagus menjelaskan, dalam kasus ini antara Rachel dan bebera tersangka lain punya peran yang berbeda, sehingga dalam laporan kasus ini dibuat menjadi dua berkas.
"Persiapan tahap satu untuk dua berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. Satu LP berkasnya di-split berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda," kata dia.
Baca Juga: Polisi: Rachel Vennya Jadi Tersangka karena Tak Selesaikan Karantina
2. Rachel dan Salim telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Rachel telah diperiksa bersama Salim dan Maulida sebagai tersangka, Senin (8/11/2021). Pemeriksaan Rachel dan dua orang lainnya itu berlangsung selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 10.19 WIB hingga 14.20 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel, Salim, Maulida, dan seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP sebagai tersangka.
3. Polisi tetapkan status tersangka usai gelar perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap Rachel dan tiga orang lainnya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ia mengklaim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa di Polda Metro, Rachel Vennya: Minta Doanya Ya