Polda Metro: Pelanggan Artis CA Tidak Bisa Dijerat Pidana

Polda Metro sebut prostitusi daring CA bersifat pribadi

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan meminta penyidik Polda Metro untuk mengambil langkah hukum terhadap pria pelanggan artis CA dalam kasus prostitusi daring.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelanggan CA tidak bisa dijerat pidana karena hal itu adalah ranah pribadi.

“Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal. Di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat,” kata Zulpan di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

1. Polda Metro nilai keliru jika pelanggan prostitusi dijerat dengan UU Human Trafficking

Polda Metro: Pelanggan Artis CA Tidak Bisa Dijerat PidanaIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan menjelaskan, hal itu memang bertujuan baik, tapi penegakan hukum terhadap pelanggan dalan kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.

“Saya rasa ini agak berlebihan apabila kita merefer UU Human Trafficking terkait dengan perdagangan orang karena ketiga UU tersebut menyatakan pada pelaku yang mempublikasikan, menyebarluaskan dan mengundang di media online atau medsos bukan kepada artis CA, apalagi kepada konsumennya,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Polisi Kantongi Daftar Artis Terlibat Prostitusi Usai CA Ditangkap

2. Pesinetron CA ditangkap terkait prostitusi online

Polda Metro: Pelanggan Artis CA Tidak Bisa Dijerat PidanaIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pesinetron Ikatan Cinta, CA di sebuah hotel mewah pada Rabu, 29 Desember sekitar pukul 21.30 WIB. CA bersama seorang pria saat itu dalam keadaan sudah tidak berbusana.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA mengakui terlibat praktik prostitusi daring untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali dengan tarif Rp30 juta," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

3. Polda Metro tetapkan 4 tersangka dalam kasus prostitusi CA

Polda Metro: Pelanggan Artis CA Tidak Bisa Dijerat Pidanailustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya telah telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gawai, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.

"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti, dan disitu juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," katanya.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu CA dan tiga orang lainnya, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka dikenakan dengan Pasal-Pasal yang pertama Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomer 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Baca Juga: CA Ditangkap Polisi Bersama Seorang yang Diduga Muncikari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya