Polda Metro: Penyekatan Masih Berlaku Selama Perpanjangan PPKM Darurat

Aturan penyekatan tak berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyekatan masih berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

Yusri memastikan, tak ada pengurangan titik penyekatan dan aturan yang berubah. Misalnya, pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non-esensial dan non-kritikal.

“Jadi penyekatan tetap dilaksanakan seperti biasa. Titik-titik penyekatan tetap tidak berubah, cara bertindaknya pun tidak berubah masih sama,” kata Yusri di SPN Lido Sukabumi, Jawa Barat, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Jokowi: Jalan Masih Ramai, Penyekatan Efektif Apa Tidak?

1. Relaksasi penyekatan dilakukan jika kasus COVID-19 menurun hingga 2 Agustus

Polda Metro: Penyekatan Masih Berlaku Selama Perpanjangan PPKM DaruratDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan PPKM Level 4 dalam upaya mengurangi mobilitas. Ia juga menyebut, relaksasi penyekatan akan dilakukan apabila angka sebaran COVID-19 terus menurun hingga 2 Agustus.

“Kita harapkan ke masyarakat adalah mereka taat prokes 5M biar kami aparat yang 3T, kami yang testing, tracing dan treatment. Harapan kami mudah-mudahan masyarakat mau patuh, mau disiplin. Ini adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Yusri.

2. Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Polda Metro: Penyekatan Masih Berlaku Selama Perpanjangan PPKM DaruratPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan Jokowi dengan melihat tren perbaikan penanganan COVID-19 sampai sekarang.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian, lanjut Jokowi, pihaknya telah menyiapkan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati.

3. Ini beberapa aturan PPKM Level 4 yang direlaksasi

Polda Metro: Penyekatan Masih Berlaku Selama Perpanjangan PPKM DaruratIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Adapun relaksasi beberapa peraturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di antaranya:

  • Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00, dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketentuan kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun pengaturan teknisnya bakal diatur juga oleh pemerintah daerah.

Ketentuan yang ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, waktu maksimal untuk makan bagi setiap pengunjung adalah 20 menit.

Ketentuan yang keempat, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen.

Selain itu, pengoperasiannya juga tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya