Polda Metro Ringkus Kakak Beradik Tersangka Penipuan Rp29 M

Salah satu tersangka pernah terjerat kasus serupa

Jakarta, IDN Times - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap perempuan kakak adik berinisial PR dan FR, terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp29 miliar. Pelaku dan korban saling mengenal sebagai rekanan bisnis.

"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dikutip ANTARA, Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga: Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara

1. Penipuan berlangsung sejak 2019

Polda Metro Ringkus Kakak Beradik Tersangka Penipuan Rp29 MIlustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jerry menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.

"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tutur Jerry.

2. Salah satu tersangka pernah terjerat kasus serupa

Polda Metro Ringkus Kakak Beradik Tersangka Penipuan Rp29 MIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Jerry mengatakan, seorang pelaku di antaranya pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.

"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," ungkapnya.

Terkait detail penipuan yang dilakukan, Jerry belum bersedia memberikan rinciannya. Namun, ia mengatakan, korban kerap membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikan.

"Namun saat hari H nyatanya kosong," kata dia.

3. Kedua pelaku masih diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus lainnya

Polda Metro Ringkus Kakak Beradik Tersangka Penipuan Rp29 MDitlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jerry mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku, karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama, kedua, dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap kepolisian," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku ternyata tengah tersandung beberapa kasus lain yang juga tengah diselidiki penyidik Polda Metro Jaya.

Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Wanita Otak Pelaku Penggelapan 50 Mobil Rental

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya