Polda Metro Siap Panggil Jerinx SID terkait Laporan Adam Deni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memanggil pentolan band Superman is Dead (SID) I Gede Aryana alias Jerinx, sebagai terlapor dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Jerinx akan digelar setelah Polda Metro Jaya selesai memeriksa saksi-saksi pelapor.
“Karena ini sudah naik tingkat penyelidikan, nanti kalau sudah semuanya baru kita undang dan klarifikasi terlapor, nanti kita jadwalkan,” kata Yusri di Polda Metro, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Dilaporkan, Polda Metro: Masih Diteliti Dulu
1. Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan pelapor dan saksi-saksi
Yusri menjelaskan, Polda Metro Jaya tengah mendalami keterangan dan bukti-bukti yang dibawa Adam Deni saat klarifikasi pada Rabu (14/7/2021). Hari ini, penyelidik juga telah memeriksa seorang saksi pelapor dan akan memanggil kembali saksi lainnya pekan depan.
“Minggu depan kita jadwalkan beberapa saksi yang lain, saksi pelapor yang mengetahui, dan saksi yang diperlukan oleh penyelidik,” ujarnya.
2. Adam Deni menutup pintu mediasi untuk Jerinx
Sebelumnya, Adam Deni mengaku enggan mencabut laporannya untuk Jerinx di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Bahkan, ia menegaskan sudah menutup pintu komunikasi dengan penabuh drum Superman is Dead itu.
"Jadi saya tegaskan saya tidak akan mencabut laporan dan saya akan menjalankan proses hukum ini sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak kepolisian," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Editor’s picks
Menurut Adam Deni, jalur mediasi antara dirinya denggan Jerinx sudah tak diperlukan lagi. Sebab, ia sudah sempat membuka pintu komunikasi untuk mediasi tapi ditolak Jerinx.
"Karena sudah cukup bagi saya membuka pintu mediasi pertama sudah saya buka dengan alasan istrinya yang memohon kepada saya demi keselamatan dan kesehatannya, tetapi mediasi ditolak dan malah saya ditantang tanding hukum oleh yang saya laporkan saat ini," ujarnya.
3. Adam Deni telah diperiksa dan serahkan bukti
Adam Deni pun telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pengacara Deni, Achi Achmad, menjelaskan kliennya tak hanya diperiksa tapi juga menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung pelaporan ke polisi.
"Bukti rekaman ya, seperti itu dan bukti bukti chat dan capture," kata Achi.
Jerinx bakal dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kisruh ini diawali dengan tuduhan Jerinx terhadap Adam terkait hilangnya akun Instagram Jerinx. Melalui sambungan telepon, Jerinx sempat memaki dan menuduh Adam dibayar artis lain untuk membelanya soal endorse COVID-19.
“Seluruh tuduhan itu bisa saya patahkan dengan bukti dan telepon dari JRX sudah saya rekam,” kata Adam.
Setelah beberapa jam Adam mengunggah terkait perkara itu, Jerinx kembali menghubungi Adam untuk meminta maaf.
“Semoga hal ini tidak terulang lagi. Jangan lupa sertakan data sebelum berasumsi,” tulis Adam.
Permintaan maaf Jerinx lantas diabaikan Adam. Ia melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, dan kini tinggal menunggu Jerinx dipanggil Polda Metro.
Baca Juga: Kasus Jerinx, Adam Deni: Saya Gak Akan Cabut Laporan Polisi!