Polda Metro Sosialisasi Uji Emisi di Operasi Zebra Mulai 15 November 

Polda Metro pastikan tidak ada tilang

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan POM TNI akan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021. Operasi akan digelar selama 14 hari sejak 15-24 November 2021 tidak melakukan razia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam operasi tersebut sambil sosialisasi aturan uji emisi yang segera diterapkan di DKI Jakarta.

“Pada operasi zebra kita akan mengadakan random sampling dengan tim mungkin gak lama lama satu jam kita periksa kendaraan, kita tegur,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Siap-Siap, Uji Emisi Akan Jadi Syarat Bayar Pajak 

1. Polda Metro akan mendukung program Pemprov DKI Jakarta

Polda Metro Sosialisasi Uji Emisi di Operasi Zebra Mulai 15 November Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sambodo menjelaskan, Polda Metro Jaya akan mendukung program Pemprov DKI Jakarta demi mengurangi kadar polusi. Namun begitu, untuk menerapkan peraturan uji emisi perlu fasilitas lengkap.

“Program ini kan bagus, membuat langit biru Jakarat mengurangi kadar CO dan segala macamnya, sehingga asap yang keluar dari kendaraan ini sesuai dengan kualitas udara yang lebih baik. Hanya saja kita masih menemukan, kita masih kekurangan uji emisi untuk menampung jutaan kendaraan,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Buru-buru soal Tilang Uji Emisi

2. Operasi Zebra tidak melakukan penindakan tilang

Polda Metro Sosialisasi Uji Emisi di Operasi Zebra Mulai 15 November Ilustrasi. Para pelanggar lalin menjalani pemeriksaan oleh petugas Operasi Zebra Mahakam 2019. IDN Times/Surya Aditya

Sambodo mengatakan, Operasi Zebra Jaya yang digelar pada masa pandemik saat ini juga masih fokus pada penegakan protokol kesehatan.

Agar tidak terjadi kerumunan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli. Penindakan dilakukan apabila melanggar hukum di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun tahun sebelumnya. Karena operasi zebra akan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo.

Baca Juga: Aturan Tarif Parkir Tertinggi Motor Uji Emisi Masih Disiapkan

3. Razia fokus penertiban rotator dan TNKB

Polda Metro Sosialisasi Uji Emisi di Operasi Zebra Mulai 15 November Petugas Satlantas Polres Balikpapan memeriska pengendara dalam Operasi Zebra Mahakam. IDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, untuk penindakan akan dilakukan pada pelanggar yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat seperti penggunaan sirine dan rotator. Dia menegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator.

"Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning," ujar Sambodo.

Razia juga dilakukan oleh kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pengecekan dilakukan untuk mastikan kendaraan tersebut apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri.

"Dan pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin. Melawan arus speeding kecepatan," jelasnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya