Polda Metro Tangkap Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online

HS berpangkat Bripka telah ditahan di Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap anggota Densus 88 berinisial HS yang diduga membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (56) di Depok, Jawa Barat.

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro, Kompol Tommy menyebut saat ini HS telah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Sudah ditahan, anggota Densus 88, anggota bermasalah lebih tepatnya,” kata Tommy saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).

1. Densus 88 tak akan mentolerir anggota bermasalah

Polda Metro Tangkap Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi OnlineIlustrasi penangkapan terduga teroris (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sementara itu, Kabag Banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar enggan membenarkan terkait anggotanya yang diduga membunuh sopir taksi online tersebut. Namun ia menegaskan tak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran.

“Pimpinan Densus 88 Anti Teror tidal mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personel Densus 88,” ujar dia saat dihubungi.

Terkait kasus ini, Densus menyerahkan proses hukum ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Tewas di Depok, Keluarga Minta Polisi Cepat Ungkap

2. Korban ditemukan tak bernyawa di Kompleks Cengkeh Cimanggis, Depok

Polda Metro Tangkap Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi OnlineIlustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Sebelumnya, kasus tewasnya pengendara Avanza B 1739 FZG sempat menjadi tanda tanya. Korban diketahui bernama Sony Rizal Taihitu (59), warga Mekarsari Permai Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi.

Dia ditemukan tak bernyawa di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.40 WIB. Diduga, Sony adalah korban pembunuhan namun motifnya belum diketahui.

3. Motif diduga hendak mencuri kendaraan

Polda Metro Tangkap Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi OnlineIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Keluarga Sony pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk kejelasan siapa pembunuh Sony. Mereka menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS berpangkat Bripda.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan. Tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata Tim Penasihat Hukum, Jundri R. Berutu di Mapolda Metro Jaya.

Jundri mendapatkan identitas pelaku berdasarkan pengakuan penyidik. Sejumlah barang bukti diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.

Jundri menambahkan, keluarga sangat berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.

Baca Juga: Pengemudi di Depok Tewas Saat Minta Tolong Ternyata Sopir Taksi Online

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya