Polda Metro Tetapkan Manajer Pinjol Ilegal di PIK 2 sebagai Tersangka

Polisi belum menemukan adanya ancaman terhadap nasabah

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, polisi telah memeriksa lima orang, empat diantaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manjernya sebagai tersangka," ujar Auliansyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2021] Menjamurnya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan

1. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara

Polda Metro Tetapkan Manajer Pinjol Ilegal di PIK 2 sebagai TersangkaPolda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Auliansyah menjelaskan, tersangka V berperan sebagai manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Namun, kata dia, pihak penyidik belum menemukan adanya pengancaman yang dilakukan perusahan kepada nasabahnya.

Hanya saja, perusahaan peer to peer lending (P2P) tidak mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kami terus melakukan pendalaman-pendalaman terus sebelum ada penagihan-penagihan. Penagihan itu masih wajar belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," ungkap Auliansyah.

Dalam perkara ini, tersangka V dikenakan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

2. Terdapat 99 pegawai saat penggerebekan kantor pinjol di PIK

Polda Metro Tetapkan Manajer Pinjol Ilegal di PIK 2 sebagai TersangkaPolda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami sumber dana operasional pinjol ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Pada saat penggerebekan polisi menemukan sebanyak 99 pekerja berada di sebuah rumah toko (ruko) tiga lantai di PIK 2, Jakarta Utara.

"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Hei Kamu! Jangan Coba-coba Berhubungan sama Pinjol Ilegal Ya

3. Pekerja di pinjol ilegal bekerja tanpa hari libur

Polda Metro Tetapkan Manajer Pinjol Ilegal di PIK 2 sebagai Tersangkailustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulpan menduga perusahan pinjol ilegal yang telah digerebek itu telah banyak memakan korban. Hal itu diketahui dari jumlah banyaknya karyawan yang dipekerjakannya mencapai total 99 orang.

Bahkan mereka selalu bekerja setiap hari tanpa hari libur. Setiap harinya, mereka bekerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiadak henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 09.00 pagi sampai jam 19.00 malam," kata Zulpan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya