Polda Metro Tetapkan Tersangka Baru Pemuda Pancasila Pengeroyok Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, saat demo di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima anggota Pemuda Pancasila ini disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam.
“Dan ini sedang berproses artinya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Daftar Tokoh dan Pejabat Negara yang Aktif di Pemuda Pancasila
1. Kelima tersangka terekam CCTV saat mengeroyok AKBP Dermawan
Zulpan menjelaskan, kelima tersangka ini teridentifikasi oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitaran lokasi. Kelimanya memiliki peran masing-masing saat mengeroyok AKBP Dermawan.
“Orang yang pertama adalah, AS ini umur 18 tahun perannya adalah mengejar, menarik, dan memukul korban menggunakan tangan kosong,” ujar Zulpan.
2. Seorang tersangka menggunakan kayu untuk memukul kepala AKBP Dermawan
Editor’s picks
Tersangka kedua adalah WH (35) berperan memprovokasi, mengejar dan memukul korban. Ketiga, DH (23), mengejar, memukul dan menendang korban.
Kemudian ACH (29), memukul korban dengan menggunakan kayu, dan terakhir MBK (23), mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Koordinator Aksi Pemuda Pancasila yang Berujung Ricuh
3. Total sudah ada 6 tersangka kasus pengeroyokan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan. Tersangka RC juga diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.
Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Keroyok Polisi di Depan Gedung DPR, 22 Pemuda Pancasila Ditangkap