Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka TPPO Kerangkeng

Total 9 tersangka dalam kasus kerangkeng Langkat

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumahnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

1. Terbit dipersangkakan Pasal TPPO

Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka TPPO KerangkengBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Panca menjelaskan, penyidik mempersangkakan Terbit dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.

2. Kapolda pastikan penyidik bekerja secara profesional

Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka TPPO KerangkengTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Kapolda memastikan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata Kapolda.

Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

3. TAP-HAM mendesak Bareskrim profesional

Polda Sumut Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Tersangka TPPO KerangkengKomisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) mendesak Bareskrim Polri profesional dalam melakukan proses hukum kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Hal ini disampaikan karena ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan Kontras Sumatra Utara terkait kasus ini.

"Kami mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius dan kalau bisa mereka berkolaborasi dan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan di Polda Sumatra Utara, demi menangani secara serius kasus kerangkeng," ujar perwakilan TAP-HAM dari KontraS Sumatra Utara, Rahmat Muhammad, dalam konferensi pers virtual, Minggu, 3 April 2022.

Kejanggalan tersebut di antaranya menyoal para tersangka yang tidak ditahan, serta adanya dugaan keterlibatan anggota Polri aktif dalam proses penjemputan korban kerangkeng manusia tersebut. Meski demikian, laporan KontraS Sumatra Utara mengenai kasus tersebut telah ditolak Bareskrim Polri. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya