Polisi: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing untuk Korban Lion Air

Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp138 miliar

Jakarta, IDN Times - Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf mengatakan dana Boeing yang diselewengkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi menjelaskan, dana yang diselewengkan itu diantaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8.

“Total 34,573.069.200,” ujar Helfi.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar dan dua anggota pembina ACT, HH dan NIA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (25/7/2022).

“Keempatnya pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi.

Baca Juga: Ahyudin, Ibnu Khajar dan 2 Petinggi ACT Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya