Polisi Akan Memeriksa Keluarga Jozeph Paul Zhang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, Polri bakal memeriksa keluarga tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Jozeph yang berada di Jerman saat ini, masih diburu oleh Interpol. Polri juga telah meminta Interpol menerbitkan red notice.
“Ya (keluarga) orang terdekat. Kemungkinan orang terdekat bisa (diperiksa),” kata Rusdi di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
1. Polri masih menunggu red notice Interpol
Rusdi menjelaskan, meski Jozeph belum ditangkap namun proses hukum akan terus berjalan. Indonesia telah melayangkan surat kepada Interpol untuk menerbitkan red notice. Hal itu diperlukan untuk mempersempit pergerakan Jozeph.
“Kita tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan berapa lama lagi red notice akan keluar. Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain, dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ,” ujar Rusdi.
2. Jozeph memiliki paspor atas nama Shindy Paul Soerjomeoljono
Editor’s picks
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomeoljono masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Ramadhan menjelaskan, Jozeph menggunakan nama Shindy Paul Soerjomeoljono pada paspornya selama di luar negri. Kepolisian juga menggunakan nama Shindy Paul Soerjomeoljono dalam melacak keberadaannya di Jerman.
"Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: 4 Fakta Jozeph Zhang yang Dikecam karena Mengaku Nabi ke-26
3. Bareskrim minta imigrasi mencabut paspor Jozeph
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Jika paspor sudah dicabut, kata Agus, Jozeph bisa dideportasi kembali ke Indonesia.
“Sedang dikoordinasikan bersama Imigrasi untuk mencabut paspor JPZ,” kata Agus kepada IDN Times, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka